Tentang Kami
Informasi lengkap tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Siapa Kami
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga negara Indonesia yang melakukan pengelolaan keuangan haji. BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan resmi beroperasi pada tanggal 26 Juli 2017.
BPKH merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Lembaga ini berfungsi sebagai pengelola keuangan haji yang mencakup semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang, terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Visi & Misi
Visi
Menjadi lembaga pengelola keuangan haji terpercaya.
Misi
- 1 Menjaga keuangan haji yang berkelanjutan dengan tata kelola yang baik.
- 2 Mengoptimalkan nilai manfaat bagi jemaah haji.
- 3 Mengembangkan peran strategis dalam ekosistem layanan perhajian.
- 4 Menerapkan inovasi dan transformasi demi perbaikan berkesinambungan.
- 5 Meningkatkan tanggung jawab sosial untuk kemaslahatan umat.
Tugas, Fungsi & Wewenang
Landasan operasional BPKH dalam mengelola keuangan haji secara profesional dan akuntabel
Tugas BPKH
BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji.
Fungsi BPKH
- Perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji.
- Pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji.
- Pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran Keuangan Haji.
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan, penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji.
Wewenang BPKH
- Menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat.
- Melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji.
Budaya BPKH
IQRA
Integrity
Quality
Respect
Accountability
Sejarah Pembentukan BPKH
Landasan Hukum
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai dasar pembentukan BPKH. UU ini mengatur pemisahan fungsi pengelolaan keuangan haji dari pelaksanaan penyelenggaraan haji.
Persiapan Pembentukan
Pemerintah melakukan persiapan pembentukan BPKH termasuk penyusunan struktur organisasi, rekrutmen personel, dan penyiapan sistem dan infrastruktur pengelolaan keuangan haji.
Operasional Resmi
BPKH resmi beroperasi pada tanggal 26 Juli 2017 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan keuangan haji. Seluruh aset dan kewajiban terkait keuangan haji dialihkan dari Kementerian Agama ke BPKH.
Opini WTP Pertama
BPKH meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pertama dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun 2017. Ini menjadi tonggak penting dalam membuktikan akuntabilitas pengelolaan dana haji.
Pengembangan Investasi
BPKH mulai mengembangkan portofolio investasi berbasis syariah yang lebih beragam untuk mengoptimalkan nilai manfaat dana haji bagi jamaah dan kesejahteraan umat.
WTP Ketujuh Berturut-turut
BPKH meraih Opini WTP ke-7 berturut-turut dari BPK RI (2018-2024), membuktikan konsistensi dalam pengelolaan dana haji yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip syariah.
Struktur Organisasi
BPKH diawasi oleh Dewan Pengawas dan dipimpin oleh Badan Pelaksana yang dibantu oleh Kedeputian serta unit-unit kerja yang profesional dan kompeten dalam mengelola keuangan haji.
Dewan Pengawas
Ketua Dewan Pengawas
Firmansyah N. Nazaroedin
Klik untuk lihat biodata
Anggota
Heru Muara Sidik
Klik untuk lihat biodata
Anggota
Deni Suardini
Klik untuk lihat biodata
Anggota
Rojikin
Klik untuk lihat biodata
Anggota
Mulyadi
Klik untuk lihat biodata
Anggota
M. Dawud Arif Khan
Klik untuk lihat biodata
Anggota
Hamka Hasan
Badan Pelaksana
Kepala Badan Pelaksana
Fadlul Imansyah
Klik untuk lihat biodata
Anggota
Acep Riana Jayaprawira
Klik untuk lihat biodata
Anggota
Amri Yusuf
Klik untuk lihat biodata
Anggota
H. M. Arief Mufraini
Klik untuk lihat biodata
Anggota
Sulistyowati
Klik untuk lihat biodata
Anggota
Indra Gunawan
Klik untuk lihat biodata
Anggota
Harry Alexander
Klik untuk lihat biodata
Penghargaan & Sertifikasi
Pencapaian dan pengakuan atas komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik
Mari Bersama Mewujudkan Pengelolaan Dana Haji yang Amanah
BPKH berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan keuangan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel demi kemaslahatan jamaah haji dan umat.
