Tugas BPKH
BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji.
Fungsi BPKH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, BPKH menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji;
- Pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji;
- Pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran Keuangan Haji; dan
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji.