Cari

Masukkan minimal 3 karakter untuk memulai pencarian.

Kembali

Hikmah Krisis Lembaga Tabung Haji

Bagikan:
Hikmah Krisis Lembaga Tabung Haji

Tepat di medio Agustus 2026, rakyat Malaysia dihebohkan oleh berita musibah keuangan yang menimpa Lembaga Tabung Haji atau LTH. Skandal keuangan LTH menjadi atensi publik setelah Pemerintah Malaysia membuka laporan investigasi Komisi Penyelidikan Kerajaan (Royal Commission of Inquiry/RCI) kepada publik pada akhir Juli 2026. Laporan RCI yang diterbitkan pada 30 Agustus 2022 membongkar rangkaian skandal salah kelola keuangan, manipulasi akuntansi, dan intervensi politik selama 2014–2020.

Kasus manipulasi keuntungan fiktif 4,8 miliar ringgit Malaysia dan salah urus investasi itu nyaris membangkrutkan LTH. Temuan itu memaksa Pemerintah Malaysia melakukan program penyelamatan (bailout) senilai 19,9 miliar ringgit Malaysia.

Hasil investigasi independen RCI menyebutkan faktor-faktor penyebab bersifat akumulatif dan sistemik. Pertama, intervensi politik dari pejabat eksekutif pemerintah membuat tata kelola LTH tak berdaya. Celah intervensi terjadi karena Akta Tabung Haji 1995 (Akta 535) memberi kekuasaan kepada menteri untuk menunjuk pimpinan dan pengurus LTH berdasarkan patronase dan preferensinya.

Kedua, LTH terlibat dalam investasi agresif dan berisiko tinggi di berbagai sektor, seperti properti, perkebunan, perminyakan, dan perhotelan. RCI menilai banyak ekspansi bisnis gagal sehingga meningkatkan risiko, terutama ketika LTH tak punya keahlian dan tata kelola memadai untuk semua sektor itu. Investasi agresif ini ditengarai berkorelasi dengan intervensi eksekutif pemerintah.

Ketiga, LTH melakukan pembayaran dividen berlebihan dan tidak berdasarkan hasil kinerja keuangan riil (unsustainable hibah). Demi pencitraan politik, pengurus LTH memaksakan pembagian bonus dan dividen tahunan tinggi kepada deposan. Diduga, payout tinggi itu diambil dari dana tabungan nasabah baru, bukan pendapatan investasi yang sebenarnya.

Keempat, LTH memanipulasi akuntansi ekstrem (creative accounting). LTH melaporkan keuntungan 3,4 miliar ringgit Malaysia pada 2017, padahal audit RCI mengungkap institusi sebenarnya merugi 1,4 miliar ringgit Malaysia akibat kegagalan 14 proyek investasi, termasuk sewa hotel di Arab Saudi.

Untuk mengatasi problematika akut tersebut, RCI dan Pemerintah Malaysia menggulirkan program restrukturisasi dan reformasi total tata kelola LTH. Pertama, reformasi tata kelola dan penguatan independensi LTH, termasuk merevisi Akta 535 dan menghapus celah intervensi politik terhadap tata kelola korporat.

Kedua, tata kelola investasi diperbaiki dan diarahkan agar lebih profesional, hati-hati, dan tidak lagi berinvestasi pada instrumen berisiko tinggi. Ketiga, pemisahan tegas antara fungsi operasional haji yang diawasi Menteri Agama dan manajemen keuangan haji yang diawasi Menteri Keuangan. Keempat, rasionalisasi finansial dan sistem hajj financial support (hafis) atau subsidi untuk jemaah haji.

Pelajaran bagi BPKH

Mencermati langkah reformasi pertama sampai ketiga di LTH, Indonesia sudah melakukannya sejak 2014 melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. UU itu menegaskan pengurus Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dipilih dari kalangan profesional serta diawasi secara internal oleh dewan pengawas dan secara eksternal oleh DPR, BPK, dan OJK. Indonesia juga memisahkan operasional penyelenggaraan haji dengan pengelolaan keuangan haji. Dalam konteks investasi, BPKH hanya diperkenankan berinvestasi pada instrumen aman dan likuid.

Yang menarik adalah langkah LTH mereformasi dan merasionalisasi sistem keuangan dan pembiayaan jemaah haji. Ada tiga langkah reformasi rekomendasi dari RCI agar eksistensi LTH secara keuangan lebih berkelanjutan.

Pertama, RCI mengusulkan kenaikan drastis setoran awal pendaftaran haji dari 1.300 ringgit Malaysia yang berlaku sejak 2010 menjadi 12.980 ringgit Malaysia pada 2022, setara biaya paket pelayanan minimum haji di Saudi. Berdasarkan informasi pimpinan LTH, rencana kenaikan setoran awal ini sudah diproses dan menunggu persetujuan Kementerian terkait. Aturan itu dibuat untuk memastikan LTH memiliki likuiditas uang tunai riil yang mencukupi dan memitigasi risiko defisit akibat biaya operasional haji yang terus meningkat.

Kedua, mengubah secara fundamental kebijakan subsidi (hafis). Pemerintah Malaysia menghapus subsidi sama rata untuk semua jemaah dan menggantinya dengan bantuan berdasarkan kelompok jemaah. Kebijakan ini efektif sejak 2022 sebagai dampak temuan RCI. Bertahun-tahun, hafis menyedot kas LTH dalam jumlah besar dan merugikan deposan atau jemaah yang belum berangkat.

Pembagian subsidi dilakukan berdasarkan tiga kategori ekonomi. Kelompok B40, masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan rumah tangga di bawah 5.860 ringgit Malaysia per bulan, mendapat subsidi maksimal 18.300 ringgit Malaysia atau 55 persen dari total biaya haji 33.300 ringgit Malaysia. Jemaah membayar 15.000 ringgit Malaysia. Kelompok M40 dengan pendapatan rumah tangga 5.860 ringgit Malaysia hingga 12.679 ringgit Malaysia mendapat hafis 9.800 ringgit Malaysia atau 29 persen dan membayar 23.500 ringgit Malaysia. Adapun T20 dengan pendapatan di atas 12.680 ringgit Malaysia tidak mendapat subsidi dan wajib membayar penuh 33.300 ringgit Malaysia sesuai syarat istitha’ah.

Ketiga, jemaah pengganti atau yang mengajukan percepatan akibat jemaah lain gagal berangkat pada umumnya tidak mendapat subsidi dan wajib membayar biaya riil 33.300 ringgit Malaysia. LTH menerapkan prinsip istitha’ah secara ketat. Jemaah pengganti tetap bisa mendapatkan subsidi jika memenuhi kriteria tertentu, yakni pendamping suami atau istri yang sudah terpilih dalam kuota utama, pendamping orang tua atau orang lansia, atau pendamping jemaah berkebutuhan khusus. Di luar ketiga kriteria itu, jemaah pengganti tidak mendapatkan subsidi.

Selama puluhan tahun, LTH Malaysia dikagumi secara global sebagai pelopor pengelolaan dana haji yang profesional dan inklusif. LTH pernah berdiri sebagai salah satu institusi keuangan syariah terintegrasi terbesar dan model percontohan bagi banyak negara Muslim.

Bencana dana haji yang dialami LTH, dipicu kelemahan tata kelola, intervensi politik yang masif, investasi agresif, dan subsidi biaya haji yang tinggi, harus menjadi pelajaran bagi Indonesia. Musibah LTH harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola dana haji dan merasionalisasi subsidi biaya haji. Rasionalisasi subsidi yang dimulai sejak 2023 dengan menurunkannya secara bertahap 5 persen setiap tahun perlu dipertahankan.

Indonesia seyogianya mulai mempertimbangkan skema subsidi berdasarkan target jemaah dengan membagi desil 1-10 yang saat ini dimiliki Indonesia menjadi tiga kategori seperti Malaysia.

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Kompas pada tanggal 18 September 2026 dengan judul "Hikmah Krisis Lembaga Tabung Haji".