Dalam hukum Islam, perceraian bukan hanya memutuskan hubungan antara suami dan istri, tetapi juga menghadirkan tanggung jawab baru, salah satunya adalah pemberian nafkah iddah. Nafkah iddah merupakan kewajiban suami terhadap mantan istri selama masa iddah, yaitu masa tunggu setelah perceraian.
Pemberian nafkah iddah ini bertujuan untuk menjamin mantan istri tetap mendapat dukungan finansial yang layak. Dalam artikel ini, BPKH akan membahas lebih dalam mengenai apa itu nafkah iddah, dasar hukumnya, serta ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi agar hak ini dapat ditegakkan dengan adil. Simak selengkapnya di bawah ini!
