Biaya Haji 2025, BPKH Dukung Biaya Haji Terjangkau bagi Jemaah

Biaya Haji 2025, BPKH Dukung Biaya Haji Terjangkau bagi Jemaah

Jakarta, 3 Januari 2025 –  Komisi VIII DPR RI bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas komponen biaya haji tahun 2025. Rapat dihadiri seluruh Anggota Badan Pelaksana BPKH beserta jajaran, yang dipimpin oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.

Dalam rapat tsb, Fadlul Imansyah menyampaikan kinerja keuangan tahun 2024 dan kesiapan BPKH untuk mendukung biaya haji tahun 2025. Pertemuan ini mencerminkan sinergi yang erat dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji demi kepentingan umat. Selain itu, BPKH menyambut baik upaya Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI yang berupaya untuk menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) maupun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dari tahun sebelumnya dengan tidak meninggalkan kualitas pelayanan atas penyelenggaraan ibadah haji.

Amri Yusuf, Anggota Badan Pelaksana BPKH mengungkapkan bahwa terdapat 3 (tiga) skenario yang diusulkan oleh BPKH untuk perbandingan porsi biaya yang ditanggung jemaah dengan nilai manfaat yang dikelola BPKH.

Skenario pertama adalah 70:30 mengikuti usulan Kementerian Agama. Skenario kedua adalah 65:35 mengikuti rencana besar dari tahun 2023 hingga 2024, yakni setiap tahun turun 5% sesuai dengan kesepakan pada rapat panja dan rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama. Skenario terakhir adalah skenario paling konservatif sebesar 60:40, yang merupakan angka paling minimal untuk menentukan komposisi yang paling relevan untuk jemaah haji. Tiga skenario ini merupakan pertimbangan yang paling memenuhi aspek keadilan dan keberlanjutan dana haji kedepannya.

”60:40 adalah starting yang paling minimal yang bisa dijadikan basis paling relevan untuk jemaah haji kita”, imbuhnya. Namun demikian, pihaknya akan mengikuti keputusan yang akan diambil oleh Pemerintah dan DPR nantinya.

Di samping itu, ia menambahkan agar kedepannya setoran awal bagi calon jemaah haji dapat ditingkatkan dari sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 35 juta agar jemaah tidak terlalu terbebani pada saat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Amri menambahkan, “Posisi BPKH dalam penetapan Biaya Haji adalah siap melaksanakan keputusan antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI dengan berbagai skenario yang telah disampaikan, serta menekankan pentingnya sinergi antar pihak untuk memastikan solusi terbaik bagi jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutan dana haji yang telah dikelola dengan penuh tanggung jawab”.

“Pembahasan detail teknis tentunya akan dibahas pada Rapat Panitia Kerja (Panja), untuk kita ikuti bersama dan pastinya sama-sama memiliki tujuan untuk meringankan jemaah dan mempertimbangkan aspek keberlanjutan dana haji” pungkas Amri.

Share this post

superuser BPKH

Humas BPKH menyajikan informasi terkini dan edukatif seputar haji, umrah, dan ilmu keuangan islam. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan transparansi bagi masyarakat.