5 Hewan yang Boleh Dibunuh saat Ihram

5 Hewan yang Boleh Dibunuh saat Ihram

Dalam surah Al-Maidah ayat 95 Allah Swt memerintahkan orang yang sedang berihram berburu binatang. Namun ada sedikitnya lima binatang yang dikecualikan dibunuh saat memburunya. Al-Maidah ayat 95 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh hewan buruan, ketika kalian sedang ihram.”

Namun, terdapat pengecualian bagi beberapa jenis binatang yang boleh dibunuh selama masa ihram. Hal ini penting untuk diketahui agar ibadah Anda berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Dalam artikel ini, BPKH akan membahas lima hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh saat ihram menurut hadis Rasulullah SAW. Pengetahuan ini akan membantu Anda memahami aturan yang berlaku dan memastikan keselamatan serta kenyamanan selama menjalankan ibadah haji atau umrah.

Hewan yang Boleh Dibunuh saat Ihram

Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, ayat di atas merupakan pengharaman dan larangan dari Allah SWT untuk membunuh dan memakan binatang buruan dalam keadaan ihram. Hal ini tiada lain menyangkut binatang yang boleh dimakan dagingnya.

“Bila ditinjau dari segi maknanya, sekalipun hewan yang dilahirkan dari campuran antara binatang yang halal dimakan dan binatang lainnya,” tutur Ibnu Katsir dalam tafsirnya.

Ibnu Katsir menerangkan, mengenai binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya dari kalangan hewan darat; menurut Imam Syafii, orang yang sedang ihram diperbolehkan membunuhnya. Lain halnya dengan jumhur ulama, mereka tetap mengharamkannya pula, dan tiada yang dikecualikan.

Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari Nafi’, dari Ibnu Umar ra, bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda:

“Ada lima macam hewan yang tiada dosa bagi orang yang sedang ihram membunuhnya, yaitu burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing gila.” (Muttaffaq ‘Alaih)

Berikut ini adalah penjelasan mengenai lima hewan tersebut:

1. Burung Gagak

Burung gagak adalah salah satu hewan yang disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW sebagai hewan yang boleh dibunuh saat ihram. Burung gagak sering merupakan hewan yang sering mengganggu. Oleh karena itu, membunuh burung gagak saat ihram diperbolehkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan selama melaksanakan ibadah.

2. Burung Elang

Burung elang juga termasuk hewan yang boleh dibunuh saat ihram. Burung ini dikenal sebagai pemangsa yang agresif dan dapat menimbulkan bahaya bagi manusia dan hewan lain. Karena sifatnya yang berbahaya, membunuh burung elang saat ihram diperbolehkan untuk melindungi diri dari ancaman.

3. Kalajengking

Kalajengking adalah hewan yang sangat berbahaya karena bisa menyengat dan racunnya dapat berakibat fatal. Dalam keadaan ihram, kalajengking boleh dibunuh untuk mencegah bahaya yang mungkin ditimbulkannya. Keselamatan jemaah haji sangat diutamakan, sehingga membunuh kalajengking saat ihram dianggap sebagai tindakan yang dibenarkan.

4. Tikus

Tikus sering dianggap sebagai hewan pengganggu dan pembawa penyakit. Di Tanah Suci, tikus dapat menjadi ancaman bagi kebersihan dan kesehatan jemaah haji. Oleh karena itu, membunuh tikus saat ihram diperbolehkan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan selama menjalankan ibadah haji dan umrah.

5. Anjing Gila

Anjing gila adalah anjing yang menderita rabies dan sangat berbahaya bagi manusia. Penyakit rabies yang ditularkan oleh anjing gila dapat menyebabkan kematian. Karena itu, membunuh anjing gila saat ihram diperbolehkan untuk melindungi diri dari bahaya yang ditimbulkannya.

Mengapa Lima Hewan Ini Dikecualikan?

Ada beberapa alasan mengapa lima hewan ini dikecualikan dari larangan membunuh hewan saat ihram. Berikut berbagai alasannya:

1. Ancaman Keselamatan Manusia

Kelima hewan yang dikecualikan dari larangan membunuh saat ihram adalah hewan-hewan yang dianggap berbahaya bagi manusia, seperti ular, anjing gila, dan hewan lainnya yang dapat melukai atau bahkan membahayakan nyawa. Pengecualian ini bertujuan untuk melindungi jemaah dari potensi ancaman fisik selama pelaksanaan ibadah.

2, Mendukung Tujuan Ihram

Ihram mengajarkan ketenangan, kebersihan, dan keselamatan. Menghilangkan hewan-hewan berbahaya membantu menciptakan suasana yang aman bagi jemaah sehingga mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah tanpa rasa takut terhadap gangguan atau ancaman dari hewan-hewan tersebut.

3. Mencegah Gangguan dalam Pelaksanaan Ibadah

Kehadiran hewan-hewan ini dapat mengganggu ketenangan ibadah, baik secara fisik maupun psikologis. Dengan membunuh hewan-hewan tersebut, jemaah haji dapat menjalankan ibadah mereka dengan tenang dan tanpa rasa takut, sehingga lebih khusyuk dalam beribadah

Selain itu, kelima hewan tersebut merupakan hewan yang boleh dibunuh dalam islam. Hal ini membuat hewan-hewan di atas, dapat dibunuh di luar Tanah Haram maupun di dalamnya dengan tambahan hewan lainnya yang Rasulullah saw. memerintahkan untuk membubuh cicak.

Kesimpulan

Dalam keadaan ihram, jemaah haji diperintahkan untuk tidak membunuh binatang buruan, sebagaimana yang diatur dalam surah Al-Maidah ayat 95. Namun, ada lima hewan yang dikecualikan dari larangan ini, yaitu burung gagak, tikus, anjing gila, kalajengking, dan burung gagak. Pengecualian ini diberikan untuk melindungi jemaah haji dari ancaman dan gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh hewan-hewan tersebut.

Dengan memahami pengecualian ini, Anda sebagai jemaah haji dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan aman. Ingatlah bahwa tujuan utama dari larangan ini adalah untuk menjaga ketenangan, kebersihan, dan keselamatan selama menjalankan ibadah haji dan umrah. Oleh karena itu, selalu bijak dalam mengambil tindakan dan hormati kehidupan hewan di sekitar Anda.

Share this post

Humas BPKH

Humas BPKH menyajikan informasi terkini dan edukatif seputar haji, umrah, dan ilmu keuangan islam. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan transparansi bagi masyarakat.