Kembali

BPKH Dinobatkan sebagai Investor Strategis Utama SBSN 2025 oleh Kemenkeu

Bagikan:
BPKH Dinobatkan sebagai Investor Strategis Utama SBSN 2025 oleh Kemenkeu

Jakarta, 6 Maret 2026 – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mengukuhkan posisinya sebagai pilar utama ekonomi syariah nasional. BPKH resmi menerima penghargaan bergengsi sebagai Investor Strategis Utama Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun 2025 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

​Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan dalam acara "Pembukaan Masa Penawaran Sukuk Ritel Seri SR024" yang berlangsung di Auditorium Gedung Frans Seda, Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

​Apresiasi ini diberikan atas kontribusi signifikan BPKH dalam memperkuat pasar perdana SBSN serta peran aktifnya dalam mendukung stabilitas dan pengembangan instrumen keuangan syariah di Indonesia sepanjang tahun 2025.

​Deputi Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Erwinda menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan cerminan dari tata kelola investasi yang pruden dan strategis.

​"Penghargaan ini adalah bukti komitmen BPKH dalam mengelola dana haji secara aman, efisien, dan optimal melalui instrumen syariah yang dijamin negara. Investasi pada SBSN tidak hanya memberikan nilai manfaat bagi jemaah haji, tetapi juga merupakan kontribusi riil kami dalam membiayai pembangunan ekonomi nasional melalui koridor syariah," ujar Erwinda.

BPKH Dinobatkan sebagai Investor Strategis Utama SBSN 2025 oleh Kemenkeu

​Penyerahan penghargaan ini bertepatan dengan peluncuran Sukuk Ritel seri SR024, sebuah instrumen investasi syariah yang ditujukan bagi masyarakat luas.

Kehadiran BPKH sebagai investor strategis diharapkan dapat terus memberikan kepercayaan (trust) bagi pasar modal syariah domestik.

​Acara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh jajaran mitra strategis Kementerian Keuangan, Dealer Utama, serta mitra distribusi.

​Ke depan, BPKH berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam setiap kebijakan investasi. Hal ini dilakukan guna memastikan dana haji dikelola secara transparan dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi jemaah serta kemaslahatan umat.