Kembali

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026: Total Hadiah Rp120 Juta Menanti

Bagikan:
BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026: Total Hadiah Rp120 Juta Menanti

Jakarta, 9 Februari 2026 – Bertepatan dengan momentum Hari Pers Nasional, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi membuka pendaftaran Anugerah Jurnalistik BPKH 2026. Ajang ini merupakan bentuk apresiasi nyata terhadap peran insan pers dan kreator konten dalam mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan dana haji yang transparan dan akuntabel.

Tahun ini, BPKH mengusung dua tema besar, yaitu “Kinerja Keuangan Haji, Dana Terjaga, Manfaat Terasa” dan “Manfaat Pengelolaan Dana Haji untuk Haji Indonesia.” Melalui tema tersebut, BPKH berharap dapat menjaring karya-karya yang mampu meningkatkan literasi publik mengenai bagaimana dana haji dikelola secara amanah demi keberlangsungan ibadah haji di masa depan.

Kategori Lomba dan Total Hadiah

BPKH menyiapkan total hadiah sebesar Rp120.000.000 yang terbagi ke dalam dua kategori utama:

  1. Lomba Artikel Jurnalistik: Khusus untuk jurnalis dari media yang terverifikasi Dewan Pers.
  2. Lomba Konten Video Kreatif: Terbuka untuk umum (WNI), termasuk konten kreator, mahasiswa, hingga pelajar.

Rincian Hadiah per Kategori:

  • Juara I: Rp25.000.000
  • Juara II: Rp15.000.000
  • Juara III: Rp10.000.000
  • 10 Nominasi Terfavorit: Masing-masing Rp1.000.000

Ketentuan dan Persyaratan

Untuk menjaga kualitas dan objektivitas, berikut adalah poin-poin penting bagi calon peserta:

Ketentuan

Lomba Artikel Jurnalistik

Lomba Konten Video Kreatif

Peserta

Jurnalis (Wajib ID Pers)

Umum (WNI), Mahasiswa, Pelajar

Platform

Media Online Terverifikasi

TikTok, Instagram, FB, atau YouTube

Syarat Karya

Minimal 4 Artikel tiap bulan, maksimal 14 dalam 1 periode

Video durasi maksimal 3 menit

Periode Tayang

Februari – April 2026

Februari – April 2026

Wajib Tagar

-

#bpkhri #ajbpkh2026

Proses Pendaftaran dan Penilaian

Pendaftaran ajang ini tidak dipungut biaya (Gratis). Seluruh peserta diwajibkan melakukan registrasi dan mengunggah bukti tayang karya melalui laman resmi aj.bpkh.go.id.

Penilaian akan dilakukan oleh dewan juri independen yang terdiri dari praktisi media profesional. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Melalui kegiatan ini, BPKH menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan media dalam membangun pemahaman masyarakat yang lebih luas mengenai manfaat pengelolaan dana haji yang berkelanjutan bagi seluruh jemaah Indonesia.