Jakarta, 9 Februari 2026 – Bertepatan dengan momentum Hari Pers Nasional, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi membuka pendaftaran Anugerah Jurnalistik BPKH 2026. Ajang ini merupakan bentuk apresiasi nyata terhadap peran insan pers dan kreator konten dalam mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan dana haji yang transparan dan akuntabel.
Tahun ini, BPKH mengusung dua tema besar, yaitu “Kinerja Keuangan Haji, Dana Terjaga, Manfaat Terasa” dan “Manfaat Pengelolaan Dana Haji untuk Haji Indonesia.” Melalui tema tersebut, BPKH berharap dapat menjaring karya-karya yang mampu meningkatkan literasi publik mengenai bagaimana dana haji dikelola secara amanah demi keberlangsungan ibadah haji di masa depan.
Kategori Lomba dan Total Hadiah
BPKH menyiapkan total hadiah sebesar Rp120.000.000 yang terbagi ke dalam dua kategori utama:
- Lomba Artikel Jurnalistik: Khusus untuk jurnalis dari media yang terverifikasi Dewan Pers.
- Lomba Konten Video Kreatif: Terbuka untuk umum (WNI), termasuk konten kreator, mahasiswa, hingga pelajar.
Rincian Hadiah per Kategori:
- Juara I: Rp25.000.000
- Juara II: Rp15.000.000
- Juara III: Rp10.000.000
- 10 Nominasi Terfavorit: Masing-masing Rp1.000.000
Ketentuan dan Persyaratan
Untuk menjaga kualitas dan objektivitas, berikut adalah poin-poin penting bagi calon peserta:
Ketentuan | Lomba Artikel Jurnalistik | Lomba Konten Video Kreatif |
Peserta | Jurnalis (Wajib ID Pers) | Umum (WNI), Mahasiswa, Pelajar |
Platform | Media Online Terverifikasi | TikTok, Instagram, FB, atau YouTube |
Syarat Karya | Minimal 4 Artikel tiap bulan, maksimal 14 dalam 1 periode | Video durasi maksimal 3 menit |
Periode Tayang | Februari – April 2026 | Februari – April 2026 |
Wajib Tagar | - | #bpkhri #ajbpkh2026 |
Proses Pendaftaran dan Penilaian
Pendaftaran ajang ini tidak dipungut biaya (Gratis). Seluruh peserta diwajibkan melakukan registrasi dan mengunggah bukti tayang karya melalui laman resmi aj.bpkh.go.id.
Penilaian akan dilakukan oleh dewan juri independen yang terdiri dari praktisi media profesional. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Melalui kegiatan ini, BPKH menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan media dalam membangun pemahaman masyarakat yang lebih luas mengenai manfaat pengelolaan dana haji yang berkelanjutan bagi seluruh jemaah Indonesia.
