Jakarta, 4 Maret 2026 — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkomitmen memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional melalui pengelolaan dana haji yang amanah, transparan, dan produktif. Komitmen ini disampaikan dalam Nusantara Sharia Economic Forum (NUSHAF) 2026 di Nusantara Studio, NT Tower, Jakarta, Rabu (4/3). Forum bertema “Sinergi Ekosistem Ekonomi Syariah Indonesia Menuju Pusat Ekonomi Syariah Dunia” mempertemukan pemerintah, regulator, industri, media, dan pemangku kepentingan.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjadi narasumber utama pada sesi “Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah: Dari Dana Umat ke Mesin Pertumbuhan Nasional.” Ia menekankan bahwa dana haji bukan hanya titipan ibadah saja, tetapi juga merupakan instrumen strategis untuk keuangan syariah dan ekonomi nasional.
BPKH kini mengelola dana haji Rp181 triliun dari setoran awal calon jemaah. Dana ini ditempatkan pada instrumen syariah aman, seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), perbankan syariah, dan investasi ekosistem haji-umrah, dengan prinsip kehati-hatian.

Fadlul menyoroti tata kelola sebagai fondasi utama. BPKH mencatat tingkat tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga 95 persen, mencerminkan akuntabilitas tinggi. Penempatan deposito juga atas nama pemilik dana, dilindungi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan.
“BPKH berkomitmen memastikan dana haji dikelola secara aman, transparan, dan produktif. Pengelolaan yang kuat bukan hanya menjaga amanah jemaah, tetapi juga memungkinkan dana umat memberikan nilai manfaat optimal sekaligus berkontribusi terhadap penguatan ekosistem ekonomi syariah nasional,” ujar Fadlul Imansyah.
BPKH mendorong integrasi potensi ekonomi haji-umrah, mencakup keuangan, logistik, akomodasi, konsumsi, farmasi, dan UMKM halal. Forum juga bahas literasi keuangan syariah, harmonisasi regulasi, dan instrumen baru melalui kolaborasi lintas sektor.

NUSAF 2026 dihadiri menteri, pejabat publik serta perwakilan lembaga, asosiasi, dan industri halal. Diskusi diharapkan hasilkan kebijakan sinergis untuk posisikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.
Sebagai lembaga berbasis Undang-Undang, BPKH terus fokus pada pengelolaan dana haji yang berorientasi kemaslahatan, peningkatan nilai, serta ekosistem ekonomi syariah inklusif dan berkelanjutan.
