Pembagian nilai manfaat itu sesuai amanah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 22 yaitu BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggung jawaban Keuangan Haji. Dalam pelaksanaan tugas tersebut BPKH menyelenggarakan beberapa fungsi yang salah satunya adalah pelaksanaan, penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, berdasarkan Pasal 26 huruf (c), BPKH wajib memberikan informasi kepada Jemaah Haji mengenai nilai manfaat BPIH dan atau BPIH Khusus melalui rekening virtual setiap Jemaah Haji.
Selanjutnya dalam Pasal 26 huruf (f), BPKH wajib membayar nilai manfaat setoran BPIH dan atau BPIH Khusus secara berkala ke rekening setiap Jemaah Haji. Pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan atau BPIH Khusus tersebut dilakukan melalui rekening virtual Jemaah Haji pada BPS BPIH dengan besaran berdasarkan persentase dari nilai manfaat Keuangan Haji tahun berjalan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.
Calon Jemaah haji tunggu yang telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta bisa melihat besaran nilai manfaat yang mereka dapatkan melalui website BPKH di va.bpkh.go.id, seperti terlihat di gambar berikut:
Contact:
Divisi Komunikasi dan Humas BPKH
HP: 081905033483
Email: humas@bpkh.go.id
Instagram: bpkhri
Twitter: bpkhri
