Ancaman menunda ibadah haji adalah salah satu hal yang patut menjadi perhatian serius bagi umat Islam. Haji merupakan salah satu rukun Islam, dan bagi mereka yang sudah mampu, pelaksanaannya menjadi wajib.
Namun, banyak orang memilih untuk menunda-nunda ibadah ini, meskipun kondisi finansial dan kesehatan memungkinkan. Berhaji adalah kewajiban yang harus segera dilaksanakan, dan menunda-nunda pelaksanaannya bisa dianggap sebagai kelalaian spiritual yang serius. Apa yang sering terlupakan adalah bahwa menunda ibadah haji bisa membawa dampak serius, baik dari segi agama maupun kehidupan sehari-hari. Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dijelaskan dengan rinci ancaman dan konsekuensi menunda ibadah haji, terutama bagi mereka yang sudah mampu secara finansial dan fisik. Menunda haji padahal sudah mampu bukan hanya persoalan waktu, tetapi juga tanggung jawab spiritual dan etika. Dalam banyak kasus, mereka yang menunda-nunda akhirnya kehilangan kesempatan berharga ini. Jadi, apa saja ancaman menunda ibadah haji menurut fatwa MUI, dan bagaimana sebaiknya sikap kita menghadapi hal ini? Simak penjelasannya dalam artikel berikut.Apa Ancaman Menunda Ibadah Haji? Ini Penjelasan Fatwa MUI
Tim Redaksi BPKH
Tim Redaksi BPKH terdiri dari para profesional yang berdedikasi dalam menyajikan informasi terkini dan akurat mengenai pengelolaan keuangan haji serta berbagai program dan inisiatif BPKH untuk kesejahteraan jamaah haji Indonesia.
Berita Populer
Artikel Terkait
Tegakkan Hak Jemaah, BPKH Pastikan Pengembalian Dana Haji Khusus Plus Nilai Manfaat
Jakarta, 9 Januari 2026 — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji....
Baca Selengkapnya →
BPKH Umumkan Rekrutmen Pegawai Haji Tahun 2026
Hati-hati dengan hoaks rekrutmen pegawai BPKH....
Baca Selengkapnya →
BPKH Pastikan Dana Pengembalian Keuangan Haji Khusus 1447 H Aman dan Likuid, Pencairan Menunggu Proses Administratif
JAKARTA, 2 Januari 2026 – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan klarifikasi resmi menanggapi aspirasi serta kekhawatiran yang disampaikan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kepastian pemberangkatan dan pencairan Pengembalian Keuangan (PK) untuk penyelenggaraan ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M.Sekretaris Badan BPKH, Ahmad Zaky, menegaskan bahwa komitmen lembaga dalam mendukung kelancaran ibadah haji tetap menjadi prioritas utama dengan mengedepankan prinsip tata kelola...
Baca Selengkapnya →
BPKH Apresiasi Kinerja BPS-BPIH, Perkuat Ekosistem Haji Lewat Hajj Banking Award 2025
Jakarta, 23 Desember 2025 — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyelenggarakan Annual Meeting & Hajj Banking Award BPKH Tahun 2025 pada Selasa (23/12) di The Tribrata Dharmawangsa, The Opus Grand Ballroom, Jakarta....
Baca Selengkapnya →
BPKH Salurkan Ribuan Paket Sembako bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh
Aceh, 22 Desember 2025 — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Mitra Kemaslahatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyalurkan bantuan program tanggap bencana berupa 3.988 paket sembako kepada masyarakat terdampak banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Provinsi Aceh.Paket sembako yang disalurkan terdiri atas beras, gula, sarden, minyak goreng, teh celup, kopi, dan mi instan....
Baca Selengkapnya →
Sinergi Kemanusiaan: BPKH Salurkan Rp14,7 Miliar untuk Program Tanggap Bencana Sumatera
Jakarta, 22 Desember 2025 – Sebagai wujud nyata kepedulian dan tanggung jawab sosial bagi masyarakat, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Program Kemaslahatan telah menyalurkan bantuan tanggap bencana senilai Rp14,7 miliar....
Baca Selengkapnya →