Kembali

Tegakkan Hak Jemaah, BPKH Pastikan Pengembalian Dana Haji Khusus Plus Nilai Manfaat

Bagikan:
Tegakkan Hak Jemaah, BPKH Pastikan Pengembalian Dana Haji Khusus Plus Nilai Manfaat

Jakarta, 9 Januari 2026 — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji. BPKH memastikan bahwa dana Penempatan Keuangan (PK) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dikembalikan kepada jemaah haji khusus tidak hanya berupa setoran awal dan setoran pelunasan, tetapi juga termasuk nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana tersebut.

Berdasarkan data terbaru BPKH, jemaah haji khusus yang mendaftar sejak 2018 dan hingga kini belum berangkat, secara kumulatif telah menerima Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) sekitar USD 685,45
Sementara itu, untuk posisi saat ini, rata-rata jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu (waiting list) telah menerima rata-rata NMVA sekitar USD 268,65. Nilai ini dapat terus bertambah seiring waktu.

Adapun jemaah yang telah melakukan pelunasan biaya haji, berpotensi menerima NMVA yang lebih besar dibandingkan jemaah yang masih menunggu, karena dana yang dikelola lebih besar dan masa pengelolaannya berbeda.

Nilai Manfaat adalah Hak Mutlak Jemaah

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji khusus merupakan hak penuh jemaah.

“Dana PK PIHK yang dikembalikan kepada jemaah bukan hanya setoran awal dan setoran pelunasan yang totalnya sebesar USD 8.000, tetapi juga mencakup nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana oleh BPKH,” ujar Fadlul.

Ia menambahkan, pengembalian nilai manfaat dilakukan melalui skema yang fleksibel dan berpihak pada jemaah.

Tata Kelola yang Adil dan Akuntabel

Senada dengan hal tersebut, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menjelaskan bahwa dari perspektif tata kelola dan akuntansi, nilai manfaat merupakan dana milik jemaah yang wajib dikelola secara amanah.

"Ia menegaskan bahwa BPKH memastikan setiap hasil pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan dan didistribusikan secara tepat kepada para pemiliknya".

Untuk menjamin transparansi, jemaah dapat memantau saldo dan NMVA secara mandiri melalui BPKH APPS.