Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, sebagai dasar hukum penyelenggaraan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Penetapan BPIH 2026 per Embarkasi
Keppres menetapkan besaran BPIH 2026 berdasarkan masing-masing embarkasi, antara lain:
- Aceh Rp78.324.981
- Medan Rp79.379.071
- Batam Rp87.380.981
- Padang Rp81.085.481
- Palembang Rp87.422.481
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp91.758.281
- Solo Rp86.448.981
- Surabaya Rp93.860.981
- Balikpapan Rp88.791.481
- Banjarmasin Rp88.754.481
- Makassar Rp89.108.738
- Lombok Rp88.167.381
- Kertajati Rp91.774.581
- Yogyakarta Rp86.170.981
Besaran Bipih Jamaah Haji Reguler 2026
Sementara itu, besaran Bipih jamaah haji reguler 2026 ditetapkan sebagai berikut:
- Aceh Rp45.109.422
- Medan Rp46.163.512
- Batam Rp54.125.422
- Padang Rp47.869.922
- Palembang Rp54.206.922
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp58.542.722
- Solo Rp53.233.422
- Surabaya Rp60.645.422
- Balikpapan Rp55.575.922
- Banjarmasin Rp55.538.922
- Makassar Rp55.893.179
- Lombok Rp54.951.822
- Kertajati Rp58.559.022
- Yogyakarta Rp52.955.422
Nilai Manfaat untuk Jamaah Haji
Dalam Keppres ini, nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun. Nilai manfaat tersebut digunakan untuk menutupi sejumlah komponen layanan, termasuk:
- akomodasi, konsumsi, dan transportasi,
- layanan Arafah–Muzdalifah–Mina (Armuzna),
- perlindungan dan pembinaan jamaah,
- serta pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi.
Adapun nilai manfaat bagi jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
Pengaturan Penyetoran Bipih
Keppres juga mengatur mekanisme penyetoran Bipih bagi jamaah haji reguler, petugas haji daerah, serta pembimbing KBIHU, yang dilakukan melalui bank penerima setoran (BPS) yang telah ditunjuk oleh BPKH.
Dengan Ketentuan Teknis Presiden memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait implementasi Keppres tersebut.
Komitmen Peningkatan Layanan Haji
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak 13 November 2025. Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, baik dari aspek pelayanan, akuntabilitas pengelolaan keuangan, maupun perlindungan jamaah.
BPKH menyambut baik terbitnya Keppres ini sebagai landasan penting dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan dana haji serta peningkatan kualitas layanan bagi jamaah Indonesia.
