Kembali

BPKH DAN KEMENTERIAN AGAMA TANDATANGAN NOTA KESEPAHAMAN KOORDINASI TUGAS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGA

Bagikan:
BPKH DAN KEMENTERIAN AGAMA TANDATANGAN NOTA KESEPAHAMAN KOORDINASI TUGAS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGA
Jakarta,- Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) - Anggito Abimanyu dan Menteri Agama - Fachrul Razi tandatangani nota kesepahaman untuk melakukan koordinasi tugas dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan haji. Sebagaimana diketahui, kementerian Agama bertanggung jawab dalam melakukan penyelenggaraan Ibadah haji sementara BPKH bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan haji untuk mendapatkan nilai manfaat, demi efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga diperlukan koordinasi yang baik antara BPKH dan Kementerian Agama melalui nota kesepahaman ini meliputi; a. Hubungan kelembagaan; b. Prioritas kegiatan kemaslahatan; c. Pemberian masukan dalam menyusun perhitungan pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji; d. Kebijakan akuntansi dan sistem pelaporan untuk pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji pada Badan Pengelola Keuangan Haji dan Kementerian Agama; e. Integrasi data dan sistem terkait Jemaah Haji; dan f. Pengembalian dana Jemaah Haji. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Utama Kementerian Agama Lantai 2 Jl. Lapangan Banteng No 3-4 Jakarta Pusat. Disaksikan oleh Dirjen PHU Kementerian Agama Nizar Ali dan Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi beserta seluruh Anggota Dewan Pengawas dan seluruh Anggota Badan Pelaksana. Diharapkan dengan sinergisme yang baik antara kedua lembaga ini akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia. Contact: Divisi Komunikasi dan Humas BPKH HP: 081316165885 Email: humas@bpkh.go.id Instagram: Bpkhri