Apakah Dapat Menarik Dana Pembatalan Haji?
Jamaah haji yang ingin melakukan pembatalan haji dapat melakukan penarikan uangnya. Yang perlu diperhatikan adalah penarikan uang ibadah haji akan membuat mereka akan kehilangan antrian mereka yang artinya jika mereka ingin mendaftar haji lagi mereka akan mengulang dari awal. Bagi jamaah haji yang ingin melakukannya, berikut adalah langkahnya:- Jamaah haji bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis yang ditujukan pada Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota dengan menyertakan dokumen:
- Bukti Asli Setoran Lunas Bipih dari BPS
- Fotokopi buku tabungan
- Fotokopi e-KTP; dan
- Nomor telp jamaah haji
- Tunggu hingga petugas haji dan umrah melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan Anda.
- Jika sudah berhasil, BPS Bipih akan menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH untuk melakukan transfer dana pengembalian dana haji ke rekening jamaah haji yang bersangkutan.
