Pengertian Ilmu Fiqih
Secara bahasa, kata "fiqih" berasal dari bahasa Arab, فَقِهَ - يَفْقَهُ - فِقْهًا (faqihah - yafqahu - fiqhan), yang artinya “memahami” atau “paham secara mendalam.” Secara istilah, para ulama mendefinisikan fiqih sebagai:العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسبة من أدلتها التفصيلية
Artinya: Ilmu tentang hukum-hukum syariat yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dengan kata lain, ilmu fiqih merupakan panduan bagi umat Islam untuk menjalankan kehidupan sesuai dengan aturan Allah dan Rasul-Nya, baik dalam hal ibadah maupun interaksi sosial. Sebelum mendalami ilmu ini, seseorang biasanya mengawali dengan mempelajari pengantar ilmu fiqih yang membahas dasar-dasar hukum Islam. Pengantar ini mencakup pemahaman tentang sumber hukum utama, yaitu Al-Qur'an dan Hadis, serta metode istinbath (proses penggalian hukum) yang digunakan untuk merumuskan hukum syariat. Baca Juga: Mengenal Apa Itu Syahid dan Macam-MacamnyaCabang-Cabang Ilmu Fiqih
Ilmu fiqih memiliki berbagai cabang yang dirancang untuk membahas hukum-hukum syariat sesuai dengan berbagai aspek kehidupan manusia. Setiap cabang memainkan peran penting dalam menjaga keteraturan kehidupan individu dan masyarakat dalam kerangka syariat Islam. Berikut cabang-cabang ilmu fiqih:1. Fiqih Ibadah
Fiqih ibadah membahas hukum-hukum yang mengatur hubungan seorang hamba dengan Allah SWT. Cabang ini mencakup tata cara pelaksanaan ibadah yang menjadi kewajiban seorang muslim, seperti:- Salat: Termasuk syarat, rukun, sunnah, serta hal-hal yang membatalkannya.
- Puasa: Meliputi puasa wajib (seperti puasa Ramadan) dan puasa sunah.
- Zakat: Pembahasan mengenai siapa saja yang wajib menunaikan zakat, jenis zakat, hingga siapa yang berhak menerima zakat (mustahik).
- Haji dan Umrah: Tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah, termasuk syarat, rukun, serta larangan-larangan selama ihram.
2. Fiqih Muamalah
Fiqih muamalah membahas hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, terutama dalam interaksi sosial dan ekonomi. Contoh-contoh yang diatur dalam fiqih muamalah meliputi:- Jual beli: Syarat sah akad jual beli, larangan riba, hingga jenis-jenis transaksi yang diperbolehkan atau dilarang.
- Sewa-menyewa: Ketentuan mengenai hak dan kewajiban antara penyewa dan pemilik.
- Pinjam-meminjam: Termasuk akad qardh (pinjaman tanpa bunga) yang sesuai dengan syariat.
- Kerja sama bisnis: Contohnya akad mudharabah (kerja sama usaha antara pemodal dan pengelola).
3. Fiqih Munaqahat
Cabang fiqih selanjutnya adalah munaqahat. Cabang ini membahas hukum-hukum yang berkaitan dengan keluarga, seperti:- Pernikahan: Syarat sah nikah, mahar (mas kawin), dan tata cara akad nikah.
- Perceraian: Ketentuan talak, khuluk (perceraian atas permintaan istri), dan fasakh (pembatalan pernikahan).
- Hak dan kewajiban suami istri: Termasuk nafkah, perlakuan yang baik, dan hak-hak masing-masing pasangan.
4. Fiqih Mawaris
Fiqih mawaris mengatur pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan Allah Swt. yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis. Cabang ini memberikan panduan yang detail, seperti:- Siapa saja ahli waris yang berhak menerima warisan.
- Bagaimana pembagian harta dilakukan, misalnya perbandingan bagian untuk anak laki-laki dan perempuan.
- Cara menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul dalam pembagian warisan.
5. Fiqih Jinayat
Fiqih jinayat membahas hukum pidana Islam, yaitu sanksi bagi pelanggaran hukum yang merugikan individu atau masyarakat. Contoh pelanggaran yang diatur dalam fiqih jinayat meliputi:- Pencurian: Hukuman potong tangan dengan syarat tertentu.
- Perzinahan: Hukuman cambuk bagi yang belum menikah atau rajam bagi yang sudah menikah.
- Pembunuhan: Hukum qisas (balasan setimpal) atau diyat (tebusan).
6. Fiqih Siyasah
Fiqih siyasah membahas tata kelola pemerintahan dan politik sesuai dengan syariat Islam. Pembahasan dalam fiqih ini meliputi:- Kepemimpinan: Kriteria seorang pemimpin yang adil dan amanah.
- Kebijakan publik: Prinsip keadilan dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan umat.
- Hubungan antarnegara: Termasuk perjanjian damai dan hukum perang dalam Islam.
