Apa Itu Jizyah?
Jizyah merupakan pajak yang dikenakan oleh pemerintah Islam kepada non-Muslim yang tinggal di wilayah kekuasaan Islam. Pajak ini menjadi simbol tunduknya kaum non-Muslim kepada pemerintahan Islam dan sebagai ganti dari kewajiban untuk ikut berperang membela negara. Non-Muslim yang membayar jizyah dijamin keselamatannya, hartanya, dan kebebasan untuk menjalankan agamanya. Konsep ini telah ada sejak masa Nabi Muhammad saw. dan diterapkan di berbagai wilayah kekuasaan Islam. Jizyah biasanya dikenakan kepada laki-laki dewasa yang sehat fisik dan mental serta mampu membayar secara ekonomi. Wanita, anak-anak, orang tua, dan mereka yang tidak mampu secara fisik atau ekonomi dibebaskan dari kewajiban ini. Jizyah juga dianggap sebagai bentuk kontribusi dari non-Muslim untuk mendukung pemerintahan dan perlindungan yang diberikan oleh negara Islam.Dasar Hukum Jizyah
Ketentuan mengenai jizyah termuat dalam Al-Qur'an, khususnya surat At-Taubah ayat 29 yang menegaskan pentingnya kewajiban ini bagi non-Muslim yang tinggal di negara Islam. Ayat tersebut berbunyi: "Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk." Selain Al-Qur'an, jizyah juga dijelaskan dalam hadis-hadis Nabi saw., di mana Rasulullah mengatur pengenaan jizyah untuk kelompok non-muslim sebagai bentuk perlindungan bagi mereka. Berikut beberapa hadis yang menjelaskan ketentuan jizyah: Hadis dari Anas dan Usman bin Abi Sulaiman r.a: Nabi saw. mengutus Khalid bin Walid ke Ukaidir Dumah, yang kemudian membayar jizyah dan mendapatkan perjanjian damai serta perlindungan. (HR. Abu Dawud) Hadis dari Abd al-Rahman bin Auf r.a: Nabi saw. mengambil jizyah dari kaum Majusi Hajar. (HR. Bukhari) Hadis dari Ibn ‘Abbas r.a: Rasulullah saw. bersabda bahwa seorang muslim tidak wajib membayar jizyah. Sufyan menjelaskan bahwa jizyah tidak berlaku bagi ahl al-zimmah yang masuk Islam. (HR. Abu Dawud) Jizyah menjadi sebuah simbol yang menunjukkan toleransi dan perlindungan yang diberikan oleh negara Islam kepada warganya yang non-muslim. Sistem ini juga menjadi bukti bahwa Islam menghormati perbedaan keyakinan dan memberikan jaminan perlindungan bagi mereka. Baca Juga: Apakah Tabungan Haji Wajib Zakat? Berikut Penjelasannya!Pembagian dan Syarat-Syarat Jizyah
Dalam konteks penerapannya, jizyah dibagi menjadi beberapa bentuk. Secara garis besar, jizyah dapat dibedakan berdasarkan individu dan negara yang membayarnya. Berikut ini adalah pembagian jizyah:- Individual Jizyah: Dikenakan kepada non-Muslim (ahl al-zimmah) yang tinggal di wilayah kekuasaan negara Islam.
- Kolektif Jizyah: Dikenakan kepada negara-negara non-Muslim yang telah membuat perjanjian damai dengan negara Islam.
- Sulhiyah: Jizyah yang dibayar atas dasar perjanjian damai. Kadarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
- Ghair Sulhiyah: Jizyah yang dikenakan setelah penaklukan dalam peperangan. Kadarnya ditentukan oleh pemerintahan Islam.
- Laki-Laki: Jizyah hanya diwajibkan bagi laki-laki karena mereka yang memiliki kewajiban untuk berperang.
- Baligh dan Berakal Sehat: Orang yang dikenai jizyah harus sudah baligh dan sehat akalnya. Anak-anak dan orang yang tidak berakal sehat dibebaskan dari jizyah.
- Sehat Fisik: Orang yang dikenakan jizyah harus sehat fisiknya, karena jizyah merupakan ganti kewajiban berperang.
- Mampu Secara Ekonomi: Orang yang tidak mampu secara ekonomi dibebaskan dari jizyah.
- Merdeka: Jizyah tidak dikenakan kepada budak atau hamba sahaya.
- Mengikat Perjanjian Damai dengan Negara Islam: Individu atau negara non-Muslim yang telah mengikat perjanjian damai dengan negara Islam diwajibkan membayar jizyah.
