Cari

Masukkan minimal 3 karakter untuk memulai pencarian.

Kembali

BPKH Bersama DPR dan Pemerintah Pastikan Layanan Masyair Haji 2026 Aman

Bagikan:
BPKH Bersama DPR dan Pemerintah Pastikan Layanan Masyair Haji 2026 Aman
Jakarta, 21 Agustus 2025 – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut baik keputusan bersama Pemerintah dan DPR RI yang menyetujui penggunaan dana haji sebagai uang muka (down payment/DP) layanan masyair untuk penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M. Layanan masyair mencakup akomodasi, konsumsi, serta tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan jemaah haji Indonesia mendapatkan layanan yang optimal. “BPKH siap mendukung penuh kebutuhan pembayaran uang muka layanan masyair sesuai ketentuan. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga kenyamanan, keamanan, dan kekhusyukan ibadah haji jemaah Indonesia,” ujar Fadlul. Dukungan Komisi VIII DPR RI Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai keputusan penggunaan dana BPKH untuk pembayaran masyair merupakan langkah realistis dan mendesak. “Tenggat pembayaran layanan masyair oleh Pemerintah Arab Saudi sangat ketat. Jika terlambat, jemaah Indonesia bisa ditempatkan di lokasi yang kurang memadai. Karena itu DPR bersama Pemerintah menyetujui penggunaan dana BPKH agar pelayanan terbaik bisa segera diamankan untuk jemaah,” jelas Marwan.Ia juga menegaskan bahwa mekanisme penggunaan dana tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku serta menjadi bagian dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026. Dana Haji dalam Kondisi Sehat Per 31 Juli 2025, dana kelolaan BPKH tercatat sebesar Rp 172,99 triliun, meningkat sekitar 5,64% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi likuiditas yang sehat ini menjadi dasar kuat BPKH dalam menyediakan dana awal penyelenggaraan haji tanpa mengganggu keberlangsungan pengelolaan jangka panjang. Tepat Waktu dan Sesuai Regulasi BPKH memahami tenggat pembayaran ke Pemerintah Arab Saudi yang jatuh pada 23 Agustus 2025. Keterlambatan berisiko pada penempatan jemaah di lokasi yang kurang strategis. Karena itu, langkah cepat melalui persetujuan Pemerintah dan DPR sangat penting untuk menjamin pelayanan terbaik bagi jemaah. Lebih lanjut, Fadlul menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut dilakukan berdasarkan BPIH 2026 yang sudah direncanakan. “Tidak ada biaya tambahan bagi jemaah. Skema ini sepenuhnya sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel,” tegasnya. Komitmen BPKH Sebagai lembaga pengelola dana haji, BPKH terus berkomitmen menjaga amanah umat melalui prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan dana. Keputusan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional penyelenggaraan haji sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah Indonesia.