- Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN): JAMDATUN akan memberikan bantuan hukum kepada BPKH dalam kasus perdata maupun tata usaha negara. Bantuan ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik untuk mewakili BPKH sebagai penggugat maupun tergugat dalam proses litigasi maupun non-litigasi.
- Pertimbangan Hukum: JAMDATUN akan memberikan berbagai bentuk dukungan hukum, termasuk Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit). Dukungan ini bertujuan untuk membantu BPKH dalam pengambilan keputusan strategis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Tindakan Hukum Lain: JAMDATUN juga menyediakan layanan hukum lainnya, seperti konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi, guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara. Layanan ini diharapkan mampu menjaga kewibawaan pemerintah dan mendorong penyelesaian masalah secara efektif.
- Peningkatan Kompetensi SDM: Kerja sama ini mencakup program pelatihan bersama, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga, baik melalui kegiatan di dalam maupun luar negeri.
- Mitigasi Risiko Hukum: Langkah-langkah mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, menjadi bagian penting dari kerja sama ini untuk mendukung tata kelola keuangan haji yang lebih baik.
Jakarta, - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memperkuat sinergi kedua lembaga. Perjanjian ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji.
Kerja sama strategis ini bertujuan untuk memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi. Ruang lingkup kerja sama meliputi lima aspek utama:
