Kembali

BPKH Perkuat Strategi Investasi Syariah dan Integrasi Ekosistem Haji di Forum Ekonom 2026

Bagikan:
BPKH Perkuat Strategi Investasi Syariah dan Integrasi Ekosistem Haji di Forum Ekonom 2026

JAKARTA, 24 Februari 2026 – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi menegaskan kembali komitmen strategisnya dalam memperkokoh ekonomi syariah nasional melalui optimalisasi pengelolaan dana haji. Penegasan ini disampaikan dalam forum bergengsi Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 yang diselenggarakan oleh CSED INDEF di Jakarta pada Selasa (24/2). Forum yang mengangkat tema mengenai pengarusutamaan ekonomi syariah sebagai pilar baru pertumbuhan nasional ini menjadi wadah krusial untuk mempertemukan para regulator, akademisi, dan pelaku industri dalam merumuskan masa depan keuangan Islam di tanah air.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Presiden RI ke-13 sekaligus Ketua Dewan Penasihat CSED INDEF Ma’ruf Amin, memberikan arahan mendasar mengenai pentingnya distribusi kekayaan yang inklusif. "Kekayaan tidak seharusnya hanya berputar di kalangan tertentu, melainkan harus memberi manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, sesuai amanat Al-Qur’an Surat Al-Hasyr ayat 7," tegas Ma'ruf Amin.

Menanggapi arah kebijakan tersebut, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah memaparkan potret terkini pengelolaan dana haji yang telah mencapai angka Rp180 triliun. Saat ini, komposisi penempatan dana masih didominasi oleh Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar 75% dengan imbal hasil sekitar 6,4%, serta deposito perbankan syariah sebesar 20%. Namun, Fadlul tidak memungkiri adanya tantangan besar dalam mencapai target imbal hasil ideal yang berada di atas 7%, terutama karena adanya risiko selisih kurs antara Rupiah dan Riyal Saudi.

Terkait tantangan tersebut, Fadlul Imansyah menekankan pentingnya penguatan regulasi dan struktur internal lembaga. "BPKH menilai penguatan kelembagaan, termasuk kebutuhan cadangan modal, menjadi penting agar pengelolaan dana haji dapat dilakukan lebih optimal dan berkelanjutan. Selain itu, BPKH juga menantikan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang diharapkan membuka ruang lebih besar bagi penempatan dana pada instrumen investasi langsung yang tetap prudent dan sesuai prinsip syariah," jelas Fadlul.

Lebih lanjut, Fadlul menjelaskan bahwa arah investasi BPKH ke depan akan semakin mengerucut pada sektor-sektor yang memberikan dampak langsung bagi jamaah. Ia menegaskan bahwa mandat BPKH kini menjadi lebih spesifik untuk memperkuat ekosistem perhajian Indonesia. "Memang di dalam pengelolaan keuangan haji di undang-undang yang baru ini kita difokuskan untuk masuk ke ekosistem haji. Jadi kalau ada yang nanya, boleh tidak investasi di batu bara atau kelapa sawit, jelas itu mandatnya sekarang sudah sangat spesifik untuk masuk ke dalam ekosistem haji yang akan mendukung kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah," tambahnya.

Kepala BPKH Fadlul Imansyah saat Launching Buku Pemikiran 99 Ekonom Syariah Indonesia

Selain penguatan ekosistem, BPKH juga menyoroti potensi pengembangan pasar emas korporasi sebagai instrumen yang produktif. Menurut Fadlul, pengelolaan aset syariah tidak boleh bersifat pasif atau hanya sekadar penumpukan harta. “PR kita bersama ke depan adalah membangun pasar emas korporasi yang kuat. Namun pada saat yang sama, kita juga harus memastikan bahwa pengelolaan emas tidak berhenti pada penumpukan aset semata.

Dalam perspektif ekonomi Islam, harta harus dikelola secara produktif agar mampu mendorong aktivitas ekonomi umat, menciptakan nilai tambah, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Melalui sinergi yang terjalin dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah ini, BPKH berharap dapat melahirkan rekomendasi kebijakan yang aplikatif untuk mewujudkan pengelolaan keuangan haji yang aman, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.