Ibadah haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Namun dalam situasi tertentu, seseorang yang telah berkewajiban untuk menunaikan haji tidak mampu melakukannya sendiri, seperti karena sakit yang tidak ada harapan sembuh atau usia lanjut.
Dalam kasus seperti ini, syariat Islam memberikan solusi berupa "badal haji," yaitu melaksanakan haji atas nama orang lain. Namun, apakah hukum badal haji bagi orang tua masih hidup? Untuk mengetahui jawabannya, simak sampai tuntas artikel di bawah ini!
