Kembali

Mitigasi Risiko Pengelolaan Dana Haji, BPKH Gandeng KPK dan PPATK

Bagikan:
Mitigasi Risiko Pengelolaan Dana Haji, BPKH Gandeng KPK dan PPATK

Jakarta, 17 Desember 2025 – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pengelolaan dana umat dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah strategis ini ditegaskan dalam Seminar Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh Bidang Hukum dan Kepatuhan BPKH di Jakarta, bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).

Mengusung tagline “Bersih Mengelola Dana Haji, Wujudkan Keberkahan dan Keberlanjutan,” kegiatan ini menjadi ajang penguatan tata kelola (GRC) untuk memastikan setiap rupiah dana haji dikelola secara transparan dan akuntabel.

BPKH Menggandeng KPK dan PPATK 2

Sinergi Lintas Lembaga untuk Pencegahan Fraud

Seminar ini menghadirkan pakar dari berbagai institusi pengawas, di antaranya Kunto Ariawan (Kasatgas Direktorat Monitoring KPK) dan Heru Subowo (President of ACFE Indonesia Chapter). Kehadiran para mitra ini bertujuan untuk menyamakan perspektif dalam mitigasi risiko korupsi serta memperkuat sistem deteksi dini terhadap potensi penyimpangan (fraud).

Acep Riana Jayaprawira, dalam sambutannya, menyatakan bahwa integritas adalah harga mati dalam mengelola dana haji yang merupakan amanah jemaah.
“Hakordia tidak hanya seremonial, tetapi juga pengingat bagi kami bahwa integritas harus menjadi napas dalam setiap keputusan. Kami mengundang KPK dan PPATK untuk terus membimbing BPKH dalam membangun ekosistem yang bersih,” ujar Acep.

Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

BPKH telah mengimplementasikan berbagai instrumen kepatuhan, termasuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Whistleblowing System (WBS) yang memungkinkan pelaporan pelanggaran secara aman. Penguatan ini dilakukan seiring dengan proses revisi UU Nomor 34 Tahun 2014, di mana BPKH mendorong adanya perangkat mitigasi risiko yang lebih kuat, termasuk pembentukan dana cadangan untuk ketahanan finansial.

BPKH Menggandeng KPK dan PPATK 3

Visi 2026: Boosting Public Trust

Seminar ini juga menjadi landasan bagi rencana strategis BPKH tahun 2026 yang bertema “Boosting Public Trust“. Dengan memperketat pengawasan dan menggandeng lembaga penegak hukum, BPKH optimistis dapat meningkatkan kepercayaan jemaah haji melalui pengelolaan keuangan yang mandiri, profesional, dan sesuai prinsip syariah.

“Ini adalah dana umat. Setiap sen harus dipertanggungjawabkan tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat. Kolaborasi dengan KPK dan PPATK adalah bukti nyata bahwa kami tidak main-main dengan urusan integritas,” tutup Acep.

Acara ini turut dihadiri oleh jajaran petinggi BPKH, termasuk Anggota Dewan Pengawas, Rojikin, dan Anggota Badan Pelaksana, Sulistyawati, sebagai bentuk dukungan penuh manajemen terhadap budaya anti korupsi di lingkungan internal maupun eksternal.

BPKH Menggandeng KPK dan PPATK 4