Mengenal Konsep Akad Ijarah
Akad ijarah adalah perjanjian sewa menyewa atau upah-mengupah antara dua pihak. Dalam akad ini, satu pihak menyediakan barang atau jasa untuk disewakan, sementara pihak lainnya memberikan kompensasi berupa pembayaran. Tujuan utama akad ini adalah memberikan manfaat dari suatu barang atau jasa kepada pihak penyewa tanpa adanya perpindahan kepemilikan barang tersebut. Konsep ini telah menjadi salah satu pilar dalam ekonomi syariah karena memberikan alternatif transaksi yang sesuai dengan hukum Islam. Dalam praktiknya, akad ijarah digunakan dalam berbagai sektor seperti properti, perbankan, hingga transportasi. Terdapat tiga elemen utama dalam akad ijarah, yaitu:- Barang atau jasa yang disewakan: Barang harus memiliki manfaat yang dapat diambil tanpa merusak barang itu sendiri.
- Pembayaran sewa atau upah: Besaran pembayaran harus disepakati di awal perjanjian.
- Durasi sewa: Jangka waktu sewa harus ditentukan secara jelas.
