Pengingat untuk Orang yang Mampu Tapi tidak Berhaji
Menunaikan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Namun, di tengah kewajiban ini, masih banyak yang menunda bahkan mengabaikan pelaksanaannya. Padahal, Allah telah memberikan peringatan kepada siapa pun yang mampu tapi tidak berhaji, dengan ancaman yang cukup berat.
Bagi Anda yang termasuk dalam golongan orang yang telah mampu secara fisik, finansial, dan dalam kondisi aman, namun belum melaksanakan ibadah haji, maka perlu direnungkan kembali kewajiban ini. Mengabaikan haji tidak hanya sekadar lalai terhadap rukun Islam, namun juga bisa berdampak buruk bagi keimanan seseorang.
Baca Juga: Jumlah Masjid tak Mampu Imbangi Peningkatan Populasi Muslim
Hukum Mampu Tapi Tidak Berhaji
Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ ﴿٢٧﴾ لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ
“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka.” [Al-Hajj/22:27-28]
Ayat ini jelas menunjukkan bagaimana Allah memerintahkan kepada umat manusia untuk melaksanakan ibadah haji. Seruan ini tidak hanya ditujukan bagi mereka yang berada di dekat Makkah, namun juga kepada orang-orang dari seluruh penjuru dunia. Allah memberikan pahala yang besar bagi siapa saja yang memenuhi panggilan ini.
Dalam sebuah hadits dijelaskan bagaimana ancaman terhadap orang yang memiliki kemampuan untuk pergi haji namun ia tidak berangkat. Ini dapat ditemukan dalam kitab at Targib wat Tarhib
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ لَمْ تَحْبِسْهُ حَاجَةٌ ظَاهِرَةٌ أَوْمَرَضٌ حَابِسٌ أَوْسُلْطَانٌ جَائِرٌ وَلَمْ يَحُجَّ فَلْيَمُتْ اِنْ شَاءَ يَهُوْدِيًّاوَاِنْ شَاءَ نَصْرَانِيًّا.
Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa tidak menghalanginya hajat yang nyata atau sakit yang bisa mencegah atau karena pemimpin yang zalim lalu ia tidak berhaji maka silakan ia mati dalam keadaan Yahudi atau jika Nasrani. (HR Baihaqi)
Hadits ini mempertegas betapa beratnya hukuman bagi orang yang menunda-nunda haji tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Seseorang yang memiliki kesempatan untuk berhaji namun tidak melakukannya, bahkan disamakan dengan orang yang memilih mati dalam keadaan selain Muslim. Hal ini tentu menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang sudah mampu, namun masih menunda pelaksanaan haji.
Maka dari itu, orang yang memiliki kesempatan berhaji, dan tidak ada sedikit pun hambatan baginya berhaji, tetapi justru ia memilih tidak menunaikan haji, maka ia diperkenankan memilih mati dalan keadaan Yahudi atau Nasrani.
Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar Ibadah Haji Plus? Simak Penjelasannya!
Pentingnya Kesadaran Akan Kewajiban Haji
Banyak di antara kita yang kadang menunda pelaksanaan haji dengan berbagai alasan seperti pekerjaan, keluarga, atau hal-hal duniawi lainnya. Padahal, dalam pandangan Islam, haji adalah kewajiban yang tidak boleh ditunda-tunda jika seseorang sudah memenuhi syarat. Kesadaran akan pentingnya ibadah haji perlu ditanamkan sejak dini, terutama bagi mereka yang telah mampu secara materi.
Menunda haji tanpa alasan yang syar’i juga bisa menjadi bentuk kelalaian terhadap perintah Allah. Sebab, kita tidak pernah tahu kapan ajal menjemput, dan jika sampai kesempatan itu hilang, maka penyesalan tidak akan ada gunanya. Oleh karena itu, setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib segera mempersiapkan diri untuk melaksanakan haji.
Solusi Finansial dan Pengelolaan Keuangan untuk Haji
Bagi sebagian orang, alasan harta atau finansial menjadi kendala utama dalam melaksanakan ibadah haji. Namun, saat ini sudah banyak solusi yang ditawarkan, mulai dari tabungan haji, investasi syariah, hingga program cicilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Penting bagi setiap calon jamaah untuk memahami dan merencanakan keuangan dengan baik, agar tidak ada halangan dalam memenuhi kewajiban ini.
Baca Juga: Cara Daftar Haji Online dan Syarat yang Perlu Dipersiapkan!
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan hukum orang yang mampu tapi tidak berhaji. Ibadah haji adalah panggilan langsung dari Allah kepada hamba-Nya yang telah mampu. Bagi Anda yang termasuk golongan orang mampu namun belum berhaji, segera renungkan dan ambil langkah nyata. Jangan biarkan kesempatan ini terlewat karena menunda bisa berujung pada penyesalan yang tak terobati.
Temukan informasi terkini tentang penyelenggaraan haji serta pengelolaan keuangan haji yang syariah, akuntabel, dan transparan di situs resmi BPKH. Dapatkan juga khazanah keilmuan Islam lainnya untuk memperkaya pemahaman Anda tentang kewajiban haji serta persiapannya. Jangan tunda lagi, karena haji adalah panggilan yang harus segera dipenuhi.