Jakarta, 20 Januari 2026 – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus melakukan langkah proaktif dan akselerasi dalam proses pengembalian saldo setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tahun 1447H/2026M sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada jemaah haji khusus.
Hingga 20 Januari 2026 pukul 07.00 WIB, BPKH mencatat sebanyak 3.613 jemaah telah menerima pengembalian dana (status selesai). Capaian ini setara dengan 63 persen dari total pengajuan pengembalian saldo Bipih Khusus yang telah diterima BPKH.
Progres Pengajuan Pengembalian Dana
Saat ini, total pengajuan pengembalian saldo Bipih Khusus yang diterima BPKH dari Kementerian Haji dan Umrah berjumlah 5.727 jemaah, atau setara dengan 34,56 persen dari total kuota jemaah haji khusus. Seluruh pengajuan tersebut diproses secara sistematis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun rincian status pengajuan adalah sebagai berikut:
• 3.613 jemaah (63%): Pengembalian dana telah selesai dan ditransfer ke rekening jemaah.
• 1.191 jemaah (21%): Dalam proses di perbankan dan menunggu laporan konfirmasi transfer.
• 923 jemaah (16%): Dalam tahap penyelesaian administrasi internal di BPKH.
Komitmen Standar Layanan 2 Hari Kerja
Sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran operasional Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan kepastian layanan kepada jemaah, BPKH menetapkan standar layanan pemrosesan dokumen pengajuan pengembalian saldo Bipih Khusus maksimal 2 (dua) hari kerja, terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan valid.
“BPKH menyadari bahwa kecepatan pencairan dana sangat penting bagi jemaah dan PIHK. Oleh karena itu, setiap dokumen yang telah dinyatakan lengkap dan valid akan segera dieksekusi pembayarannya sesuai standar layanan yang telah ditetapkan,” ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf.
Transparansi dan Koordinasi dengan Perbankan
BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan pihak perbankan guna mempercepat penyampaian laporan konfirmasi transfer, sehingga jemaah memperoleh kepastian dana telah masuk ke rekening masing-masing.
BPKH senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola keuangan yang amanah, transparan, dan akuntabel. Jemaah serta para pemangku kepentingan diimbau untuk selalu mengikuti informasi melalui kanal resmi BPKH guna memperoleh pembaruan data yang akurat.
