JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat kinerja pengelolaan dana haji yang terus tumbuh secara berkelanjutan. Hingga Desember 2025, dana kelolaan haji BPKH mencapai Rp180,72 triliun, meningkat dibandingkan posisi Desember 2024 sebesar Rp171,65 triliun.
Pertumbuhan dana kelolaan tersebut menunjukkan compound annual growth rate (CAGR) sebesar 7,03%, dengan 97,83% dana berasal dari setoran jemaah haji. Capaian ini mencerminkan kepercayaan jemaah yang terus terjaga serta konsistensi BPKH dalam mengelola dana haji secara amanah dan profesional.
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan bahwa tren pertumbuhan dana haji menjadi indikator penting atas kinerja pengelolaan keuangan haji yang sehat.
“Dana haji terus bertumbuh hingga mencapai Rp180,72 triliun per Desember 2025. Hal ini menunjukkan pertumbuhan tahunan rata-rata (CAGR) sebesar 7,03%,” ujar Fadlul dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (21/1/2026).
Selain dana kelolaan, nilai manfaat dana haji juga terus meningkat, tercatat mencapai Rp12,08 triliun hingga akhir 2025. Peningkatan nilai manfaat ini memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji serta menjaga keberlanjutan manfaat bagi jemaah.
Dari sisi kesehatan keuangan, BPKH memastikan seluruh indikator berada dalam kondisi aman dan solid. Likuiditas BPKH tercatat kuat dengan rasio 2,47 kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), melampaui batas aman minimal. Sementara itu, tingkat solvabilitas mencapai 100,62%, yang memastikan seluruh kewajiban kepada jemaah terjamin.
Efisiensi pengelolaan juga terus dijaga dengan baik. Cost to Income Ratio (CIR) BPKH berada di angka 3,44%, jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan sebesar 5%, menunjukkan pengelolaan operasional yang efektif dan bertanggung jawab.
“BPKH berkomitmen untuk terus menjaga amanah dalam pengelolaan keuangan haji, meningkatkan nilai manfaat, serta mendukung penyelenggaraan haji yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” tegas Fadlul.
Capaian ini menegaskan peran BPKH sebagai pengelola dana haji yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan aset, tetapi juga pada prinsip kehati-hatian, keberlanjutan, serta perlindungan optimal terhadap hak-hak jemaah haji Indonesia.
