Apa Itu Mahar dalam Pernikahan?
Secara etimologi, mahar (صداق) berasal dari bahasa Arab yang berarti pemberian. Dalam terminologi Islam, mahar adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai tanda ketulusan hati. Mahar bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta kasih dan penghormatan dari suami kepada istrinya. Mahar tidak hanya menjadi syarat sah pernikahan, tetapi juga melambangkan tanggung jawab seorang suami dalam membangun rumah tangga. Oleh karena itu, mahar memiliki makna yang sangat mendalam, baik secara spiritual maupun sosial.Dasar Hukum Mahar dalam Pernikahan
Pemberian mahar diatur secara tegas dalam Al-Qur’an. Salah satu dasar hukumnya terdapat dalam Surat An-Nisa’ ayat 4, yang berbunyi:وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚفَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” Ayat ini menekankan bahwa mahar adalah pemberian yang harus diberikan dengan penuh keikhlasan. Selain itu, mahar juga harus diterima oleh mempelai wanita tanpa paksaan, menunjukkan adanya nilai keadilan dalam pelaksanaan syariat Islam. Baca Juga: Cara Cek Nomor Porsi Keberangkatan Jamaah Haji dan Estimasi Keberangkatannya