Indonesia adalah negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia. Setiap tahun, lebih dari dua ratus ribu jamaah haji berangkat ke Tanah Suci, belum lagi jemaah umrah yang jumlahnya diperkirakan lebih dari 1,5 juta jemaah. Di balik ibadah yang sakral itu, terdapat potensi ekosistem ekonomi global bernilai sangat besar—mencakup hotel, konsumsi, transportasi, logistik, hingga berbagai layanan pendukung lainnya.
Pertanyaannya sederhana: apakah Indonesia akan terus menjadi pasar dalam ekosistem tersebut, atau mulai menjadi pelaku yang memiliki posisi dalam rantai nilainya?
Sejak awal, BPKH melalui BPKH Limited dirancang sebagai instrumen investasi di ekosistem haji dan umrah. Orientasinya bukan menjadi perantara layanan, melainkan membangun pijakan strategis Indonesia dalam struktur ekonomi haji.
“Orientasi awal pembentukan BPKH Limited atas dukungan kementerian lainnya yaitu Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Keuangan yang berdiri tahun 2023 adalah investasi langsung di ekosistem haji dan umrah,” jelas Anggota BP BPKH Bidang Investasi Langsung, M. Arief Mufraini. “Tujuannya agar Indonesia tidak hanya menjadi pembeli musiman (baca: procurement), tetapi memiliki posisi strategis dalam rantai nilai ekonomi tersebut (investasi), jadi ini merupakan tahapan pertama untuk secara gradual pergeseran dari procurement ke investasi.”
Dalam perjalanan penetrasi pasar dan learning curve BPKH Limited, masih diperlukan penguatan regulasi dalam Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji agar model investasi ekosistem dapat dijalankan secara lebih komprehensif. Revisi regulasi tersebut kini sedang diproses sebagai bagian dari penguatan tata kelola jangka panjang.
Dalam fase penetrasi pasar tersebut, peran BPKH Limited belum sepenuhnya dapat tampil sebagai pemain utama sebagaimana desain awalnya. Pada kondisi tersebut, dalam praktik tertentu ia terlihat lebih sebagai fasilitator. Namun menyederhanakan fase penetrasi pasar dan transisi kebijakan ini sehingga dianggap BPKH maupun BPKH Limited belum berperan optimal dalam ekosistem haji dan umrah jelas tidak mencerminkan desain strategisnya, karena saat ini BPKH melalui BPKH Limited telah memiliki asset investasi yaitu berupa hotel dan bus yang telah menghasilkan imbal hasil bagi dana haji yang nilai manfaatnya kembali ke jemaah haji.
“Kita harus membedakan antara desain kebijakan jangka panjang dan fase transisi regulasi,” tegas Kepala BP BPKH, Fadlul Imansyah. “Yang sedang dibangun adalah fondasi kedaulatan ekonomi haji, bukan praktik perantara.”
Kedaulatan ekonomi haji bukan komersialisasi ibadah. Ibadah tetaplah ibadah. Namun tata kelola ekonominya harus profesional, efisien, dan berpihak kepada jamaah. Jika nilai ekonomi yang sangat besar setiap tahun sepenuhnya dinikmati pihak eksternal sementara Indonesia hanya menjadi pembayar, maka koreksi struktural menjadi keniscayaan.
Salah satu contohnya adalah optimalisasi area komersial hotel yang digunakan jamaah Indonesia. Selama ini, potensi ekonomi dari fasilitas tersebut sepenuhnya menjadi domain pengelola eksternal. Dengan pendekatan investasi strategis, sebagian nilai itu dapat kembali memperkuat dana haji dan memberi manfaat langsung bagi jamaah.
Legacy yang paling terasa bagi jamaah adalah inisiatif penyediaan konsumsi pada fase pra dan pasca Armuzna. Selama bertahun-tahun sebelumnya, pada fase tersebut jamaah Indonesia tidak memperoleh layanan makan tiga kali sehari secara penuh.
Tahun 2025 lalu, dalam kondisi regulasi yang sangat ketat—termasuk pembatasan tasrikh yang membatasi akses tenaga kerja ke Mekkah—upaya perbaikan tetap dilakukan demi meningkatkan kenyamanan jamaah.
“Pada fase pra dan pasca Armuzna sebelumnya jamaah tidak mendapatkan layanan makan tiga kali sehari secara penuh. Tahun lalu kita melakukan perbaikan dalam kondisi yang sangat menantang. Banyak dapur tidak dapat beroperasi optimal, mobilisasi logistik terbatas, tetapi kebutuhan jamaah harus tetap diprioritaskan,” ujar Arief.
Inisiatif tersebut diharapkan menjadi standar baru pelayanan haji Indonesia ke depan.
“Harapan kami, sistem yang sudah dirintis ini dapat diteruskan dan disempurnakan, dengan atau tanpa keterlibatan BPKH maupun BPKH Limited. Jika penyelenggara dapat menjalankannya secara mandiri, itu justru menjadi keberhasilan bersama,” tambah Fadlul.
Artinya, langkah yang dilakukan bukanlah pengambilalihan peran, melainkan pembukaan jalan dan penutupan celah layanan yang selama ini belum optimal.
Dalam kerangka yang lebih luas, pengembangan Kampung Haji—sebagai gagasan strategis pemerintah dengan leading sector adalah Danantara—menjadi bagian dari arsitektur besar kedaulatan ekonomi haji. Kampung Haji dirancang sebagai ekosistem terpadu yang memperkuat kehadiran Indonesia secara lebih permanen di Tanah Suci, baik dari sisi layanan, logistik, maupun aktivitas ekonomi yang relevan dengan kebutuhan jamaah.
“BPKH siap berkolaborasi dalam pengembangan Kampung Haji. Ini bukan agenda sektoral, melainkan agenda strategis nasional untuk memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem haji global,” ujar Fadlul.
BPKH juga menyatakan kesiapan mendukung Kementerian Haji dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, sepanjang tetap dalam koridor tata kelola yang baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, publik perlu melihat substansi, bukan sekadar label.
Apakah Indonesia akan terus menyerahkan seluruh rantai nilai ekonomi haji kepada pihak lain?
Ataukah mulai membangun kemandirian secara bertahap dan terukur?
Legacy BPKH saat ini bukan ekspansi kewenangan, melainkan perubahan paradigma. Dari sekadar menjaga dana menjadi membangun sistem. Dari ketergantungan menjadi kemandirian. Dari pasar menjadi pelaku yang diperhitungkan.
Kedaulatan ekonomi haji bukan tentang memperbesar peran lembaga, tetapi tentang memastikan manfaat ekonomi haji kembali kepada jamaah Indonesia—hari ini dan generasi mendatang.
