Menunaikan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Namun, di tengah kewajiban ini, masih banyak yang menunda bahkan mengabaikan pelaksanaannya. Padahal, Allah telah memberikan peringatan kepada siapa pun yang mampu tapi tidak berhaji, dengan ancaman yang cukup berat.
Bagi Anda yang termasuk dalam golongan orang yang telah mampu secara fisik, finansial, dan dalam kondisi aman, namun belum melaksanakan ibadah haji, maka perlu direnungkan kembali kewajiban ini. Mengabaikan haji tidak hanya sekadar lalai terhadap rukun Islam, namun juga bisa berdampak buruk bagi keimanan seseorang. Baca Juga: Jumlah Masjid tak Mampu Imbangi Peningkatan Populasi MuslimPengingat untuk Orang yang Mampu Tapi tidak Berhaji
Tim Redaksi BPKH
Tim Redaksi BPKH terdiri dari para profesional yang berdedikasi dalam menyajikan informasi terkini dan akurat mengenai pengelolaan keuangan haji serta berbagai program dan inisiatif BPKH untuk kesejahteraan jamaah haji Indonesia.
Berita Populer
Artikel Terkait
BPKH Limited dan Siiru Perkuat Ekosistem Layanan Umrah Terintegrasi untuk Jamaah Indonesia
Jakarta, 10 Desember 2025 — Upaya menghadirkan pengalaman ibadah Umrah yang lebih aman, mudah, dan modern bagi masyarakat Indonesia kembali diperkuat melalui kolaborasi strategis antara BPKH Limited dan Siiru Indonesia....
Baca Selengkapnya →DPR Tetapkan 64 RUU Prolegnas Prioritas 2026, Termasuk RUU Perubahan atas UU Pengelolaan Keuangan Haji
Jakarta, 9 Desember 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026....
Baca Selengkapnya →
BPKH Salurkan Bantuan Senilai Rp3 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
JAKARTA, 4 Desember 2025 – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bergerak cepat merespons musibah banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera....
Baca Selengkapnya →
Keppres Biaya Haji 2026 Terbit, BPKH Tegaskan Kesiapan Mendukung Keuangan Haji
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, sebagai dasar hukum penyelenggaraan haji yang berkeadilan dan...
Baca Selengkapnya →
BPKH Hajj Fest 2025 di FX Sudirman Perkuat Ekosistem Digital Haji Lewat Edukasi, Parenting, Finansial, hingga Hiburan Islami
Jakarta, 28 November 2025 — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi membuka rangkaian BPKH Hajj Fest 2025 yang digelar di FX Mall Sudirman pada 28–30 November 2025....
Baca Selengkapnya →
BPKH dan Kemendag Teken Kerja Sama, Perkuat Ekspor RI ke Arab Saudi Lewat Pasar Haji dan Umrah
TANGERANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional melakukan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui anak usahanya BPKH Limited....
Baca Selengkapnya →