Apa Itu Syarat Wajib Haji?
Syarat wajib haji adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang muslim agar ibadah hajinya dianggap sah. Memahami syarat-syarat ini sangat penting agar pelaksanaan haji berjalan dengan lancar dan diterima oleh Allah SWT. Berbeda dengan rukun haji yang merupakan rangkaian kegiatan dalam pelaksanaan ibadah haji, syarat wajib haji adalah kriteria yang menentukan apakah seseorang sudah diwajibkan untuk berhaji atau belum. Syarat-syarat ini berfungsi sebagai tolak ukur kemampuan seseorang, baik secara finansial, fisik, maupun mental, untuk memenuhi panggilan suci menunaikan ibadah haji. Baca juga: 5 Perbedaan Haji dan Umroh yang Wajib Dipahami seorang MuslimSyarat Wajib Haji yang Harus Dipenuhi Umat Islam
Al-Quran dan hadis menjelaskan bahwa ada tujuh syarat yang harus dipenuhi agar seseorang wajib berhaji. Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka individu tersebut wajib melaksanakan ibadah haji di tanah suci. Kitab-kitab fiqih merinci syarat-syarat ini sebagai berikut:1. Islam
Kewajiban berhaji hanya berlaku bagi umat Muslim. Individu yang tidak menganut agama Islam tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji. Bahkan jika seorang non-Muslim melakukan seluruh rangkaian ibadah haji, hal tersebut tidak akan diakui sah karena tidak sesuai dengan syariat Islam.2. Baligh
Kewajiban menunaikan ibadah haji juga mensyaratkan seseorang telah mencapai usia dewasa (baligh). Anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji. Namun, jika mereka tetap melaksanakannya, ibadah tersebut dianggap sunnah dan tetap mendapatkan pahala. Meskipun sah, anak-anak yang telah berhaji tetap wajib melaksanakannya kembali setelah dewasa, karena pada saat itulah hukumnya menjadi wajib.3. Berakal
Syarat berikutnya adalah berakal. Orang yang tidak berakal, orang gila yang memiliki gangguan jiwa tidak diwajibkan untuk menunaikan haji karena mereka tidak mampu memahami dan melaksanakan rangkaian ibadah haji.4. Merdeka
Salah satu syarat sahnya ibadah haji adalah kemerdekaan atau memiliki hak atas diri sendiri. Syarat ini berasal dari konteks perbudakan pada zaman Nabi. Jika seorang budak diberangkatkan haji oleh tuannya, ibadah tersebut dianggap sunnah. Setelah merdeka, budak tersebut wajib menunaikan haji kembali dengan biaya sendiri.5. Mampu (Istitha'ah)
Kemampuan atau istitha'ah adalah salah satu syarat utama yang harus dipenuhi. Mampu di sini mencakup kemampuan finansial untuk biaya perjalanan dan kebutuhan selama di tanah suci, serta kemampuan fisik untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji yang cukup berat. Dasar dari syarat ini adalah Surat Al-Imran ayat 97 yang menyatakan bahwa ibadah haji diwajibkan bagi mereka yang mampu. Kemampuan di sini mencakup beberapa aspek, antara lain:- Memiliki biaya untuk perjalanan pulang-pergi ke Mekah.
- Memiliki perlengkapan haji yang memadai.
- Didampingi oleh mahram (suami atau wanita yang dipercaya).
- Memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik.
- Memahami tata cara dan hukum-hukum haji.
