Pengertian Fatwa
Dalam bahasa Arab, fatwa (الفتوى) berarti jawaban atas suatu kejadian atau peristiwa yang membutuhkan penjelasan agama. Secara istilah, fatwa merujuk pada penerangan hukum syariat atas suatu persoalan yang diajukan oleh masyarakat, baik sebagai individu maupun kelompok. Para ahli agama atau mufti memberikan fatwa ini sebagai jawaban atau panduan yang bertujuan untuk menjawab kebutuhan umat. Fatwa juga dapat diartikan sebagai nasihat atau pelajaran yang baik, serta petuah yang diberikan oleh orang yang memiliki ilmu. Fatwa di sini tidak hanya berlaku sebagai nasihat, tetapi juga sebagai panduan bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan sesuai dengan nilai-nilai agama. Baca Juga: Apa Itu Hawalah? Definisi dan Penerapannya dalam IslamDasar Hukum Fatwa
Fatwa bukanlah pandangan yang dikeluarkan tanpa landasan. Fatwa berlandaskan pada Al-Qur'an dan hadis serta ijma’ atau kesepakatan ulama. Dalam Al-Qur'an, fatwa didasari salah satunya pada surah An-Nahl ayat 43:وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُّوحِىٓ إِلَيْهِمْ ۚفَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: "Dan Kami tidak mengutus (rasul-rasul) sebelum engkau (Muhammad) melainkan orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang memiliki pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." Selain ayat tersebut, terdapat juga landasan dari hadis, salah satunya adalah hadis riwayat Abu Daud dan Nasai, yaitu:عن ابن عباس ان سعد بن عبا دة استفتى رسول االله صل الله عليه وسلم فقال ان امى ما تت وليها نذر لم نقضه, فقال رسول االله صل االله عليه وسلم اقضه عنها
Artinya: “Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Sa’ad bin Ubadah r.a. meminta fatwa kepada Rasulullah saw., dan berkata, "Sesungguhnya ibuku meninggal dunia padahal beliau mempunyai kewajiban nadzar yang belum ditunaikannya." Lalu Rasulullah saw. menjawab, "Tunaikanlah nadzar itu atas nama ibumu."Syarat Mufti
Mufti (مفتى), atau individu yang memberikan fatwa, memiliki peran penting dalam menjelaskan hukum syariat kepada masyarakat. Karena perannya yang penting, seorang mufti harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:1. Syarat Umum
Mufti harus seorang mukallaf, yaitu orang yang sudah baligh (dewasa) dan berakal. Ia juga harus beragama Islam dan dalam kondisi yang sehat secara jasmani maupun rohani, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik.2. Syarat Keilmuan
Seorang mufti harus memiliki keahlian mendalam dalam bidang agama. Ia harus menguasai Al-Qur'an dan hadis, memiliki pengetahuan tentang ijma’ (kesepakatan para ulama), serta menguasai ushul fiqh atau metodologi dalam hukum Islam. Selain itu, ia juga harus memahami bahasa Arab dengan baik, karena sumber-sumber hukum Islam ditulis dalam bahasa tersebut. Baca Juga: Apa Itu Musyarakah? Memahami Konsep dan Manfaatnya3. Syarat Kepribadian
Mufti harus memiliki sifat adil dan dapat dipercaya. Ia juga harus memiliki integritas dan moralitas yang tinggi, karena fatwa yang dikeluarkan akan menjadi panduan bagi masyarakat.4. Syarat Pelengkap
Mufti harus memiliki keteguhan niat, ketenangan jiwa, serta kemampuan untuk menghasilkan fatwa yang tidak membingungkan atau menimbulkan kontroversi di tengah umat. Seorang mufti yang baik harus dikenal masyarakat sebagai sosok yang dapat dipercaya dalam memberikan panduan agama.Jenis-Jenis Fatwa
Dalam Islam, fatwa memiliki beberapa jenis yang diklasifikasikan berdasarkan berbagai aspek, seperti sumber, cakupan, serta sifat atau bentuk fatwanya. Berikut beberapa jenis fatwa yang umum dalam panduan hukum Islam:1. Fatwa Hukum Tetap
Ini adalah fatwa yang dikeluarkan untuk menetapkan suatu hukum yang belum pernah dibahas sebelumnya. Fatwa ini biasanya muncul untuk permasalahan baru atau fenomena modern yang belum diatur dalam sumber hukum klasik. Misalnya, fatwa mengenai teknologi digital, transaksi e-commerce, atau isu-isu lingkungan.2. Fatwa Qadim (Fatwa Klasik)
Fatwa qadim adalah pandangan hukum yang sudah ada dan tercatat dalam literatur klasik Islam. Ini merupakan panduan yang diberikan oleh para ulama terdahulu dalam berbagai kitab fiqh klasik. Fatwa-fatwa ini sering menjadi rujukan untuk permasalahan yang telah lama ada.3. Fatwa Waris
Fatwa waris adalah fatwa khusus yang memberikan panduan terkait pembagian warisan dalam Islam. Fatwa ini mengatur bagaimana harta pewaris dibagi sesuai dengan ketentuan syariat, memastikan keadilan bagi semua pihak yang berhak. Baca Juga: 7 Manfaat Sedekah Jariyah: Pahala Tak Terputus dan Keberkahan HidupProses Penerbitan Fatwa di Indonesia
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa untuk berbagai permasalahan yang memerlukan panduan agama. Proses penerbitan fatwa melalui beberapa tahapan, yaitu:- Pengajuan Proposal Fatwa: Proses diawali dengan pengajuan proposal yang menguraikan permasalahan yang membutuhkan panduan hukum syariat.
- Persiapan Kajian Bahan Fatwa: Setelah proposal disetujui, tim fatwa MUI melakukan kajian mendalam untuk mengumpulkan bahan yang relevan.
- Studi Literatur dan Kajian Hadis: Proses ini meliputi studi literatur, baik dari Al-Qur'an, hadis, maupun sumber-sumber klasik dan kontemporer lainnya, untuk memperoleh pemahaman yang mendalam.
- Pematangan dalam Focus Group Discussion (FGD): Setelah kajian selesai, diadakan FGD dengan melibatkan para ahli dan regulator terkait, untuk memastikan bahwa fatwa yang akan dikeluarkan sudah matang dan relevan dengan situasi terkini.
