Mengenal Perbedaan Paspor Haji dan Biasa
Paspor haji dan biasa memiliki beberapa perbedaan, mulai dari proses penerbitan, tujuan paspor, hingga masa berlaku. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah perbedaan paspor haji dan biasa yang harus Anda ketahui1. Proses Penerbitan
Untuk mendapatkan paspor haji, calon jemaah haji harus terlebih dahulu terdaftar dalam daftar tunggu haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Setelah terdaftar, calon jemaah haji akan mendapatkan pemberitahuan untuk mengurus paspor haji melalui kantor haji terdekat. Sementara itu, proses pengurusan paspor biasa melibatkan pengajuan permohonan secara pribadi ke kantor imigrasi atau lembaga yang ditunjuk.2. Tujuan Ibadah
Paspor umroh dan paspor umum memiliki tujuan yang berbeda. Paspor umroh secara khusus diterbitkan untuk memfasilitasi perjalanan ibadah umroh ke Tanah Suci. Dengan paspor ini, pemegangnya dapat melaksanakan rangkaian ibadah umroh dengan sah dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Sementara itu, paspor umum memiliki fungsi yang lebih luas, yaitu sebagai dokumen perjalanan internasional yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan selain ibadah, seperti wisata, bisnis, atau studi. Perbedaan mendasar ini terletak pada tujuan penerbitan paspor, yang secara langsung memengaruhi jenis kegiatan yang diperbolehkan selama berada di negara tujuan. Baca Juga: 4 Perbedaan Biaya Haji Dan Umroh yang Perlu Diketahui3. Masa Berlaku
Masa berlaku paspor umumnya bervariasi tergantung pada jenis paspor dan peraturan yang berlaku. Paspor umum, yang digunakan untuk berbagai keperluan perjalanan, biasanya memiliki masa berlaku yang lebih panjang, seringkali antara lima hingga sepuluh tahun. Sementara itu, paspor khusus seperti paspor umroh, meskipun memiliki fungsi yang sama, mungkin memiliki batasan masa berlaku yang lebih singkat. Hal ini perlu diperhatikan agar tidak terjadi kendala saat akan melakukan perjalanan ibadah umroh.Persyaratan Membuat Paspor Haji atau Umroh
Prosedur permohonan paspor haji pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan paspor biasa. Namun, ada persyaratan tambahan yang spesifik untuk ibadah haji. Selain dokumen umum seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran, calon jemaah haji juga wajib melampirkan salinan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang diterbitkan oleh Kementerian Agama setempat sebagai bukti pendaftaran haji. Selain itu, bukti pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) juga menjadi syarat yang tak kalah penting. Bagi mereka yang ingin mengganti paspor, persyaratannya umumnya sama, dengan tambahan membawa paspor lama dan salinan SPPH serta BPIH. Baca Juga: 5 Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus yang Perlu DipahamiBiaya Mengurus Paspor Haji atau Umroh
Biaya pembuatan paspor, baik untuk keperluan haji maupun perjalanan biasa, mengikuti tarif yang sama berdasarkan jenis paspor dan jumlah halamannya. Pada tahun 2024, pemerintah menetapkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk dengan rincian biaya sebagai berikut:- Paspor biasa 48 halaman dibanderol dengan biaya Rp350.000,-.
- Bagi yang membutuhkan fitur keamanan ekstra, paspor elektronik 48 halaman dapat dipilih dengan tambahan biaya Rp650.000,-.
