3 Perbedaan Paspor Haji dan Biasa dari Berbagai Aspek
Rencana ibadah haji menjadi momen sakral yang dinantikan banyak umat muslim. Persiapan yang matang, termasuk dokumen perjalanan, menjadi hal krusial. Salah satu dokumen penting adalah paspor. Namun, apakah ada perbedaan antara paspor haji dan paspor biasa yang sering digunakan untuk perjalanan lainnya? Mari kita bedah perbedaan keduanya untuk memastikan perjalanan ibadah Anda berjalan lancar.
Mengenal Perbedaan Paspor Haji dan Biasa
Paspor haji dan biasa memiliki beberapa perbedaan, mulai dari proses penerbitan, tujuan paspor, hingga masa berlaku. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah perbedaan paspor haji dan biasa yang harus Anda ketahui
1. Proses Penerbitan
Untuk mendapatkan paspor haji, calon jemaah haji harus terlebih dahulu terdaftar dalam daftar tunggu haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Setelah terdaftar, calon jemaah haji akan mendapatkan pemberitahuan untuk mengurus paspor haji melalui kantor haji terdekat. Sementara itu, proses pengurusan paspor biasa melibatkan pengajuan permohonan secara pribadi ke kantor imigrasi atau lembaga yang ditunjuk.
2. Tujuan Ibadah
Paspor umroh dan paspor umum memiliki tujuan yang berbeda. Paspor umroh secara khusus diterbitkan untuk memfasilitasi perjalanan ibadah umroh ke Tanah Suci. Dengan paspor ini, pemegangnya dapat melaksanakan rangkaian ibadah umroh dengan sah dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Sementara itu, paspor umum memiliki fungsi yang lebih luas, yaitu sebagai dokumen perjalanan internasional yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan selain ibadah, seperti wisata, bisnis, atau studi. Perbedaan mendasar ini terletak pada tujuan penerbitan paspor, yang secara langsung memengaruhi jenis kegiatan yang diperbolehkan selama berada di negara tujuan.
Baca Juga: 4 Perbedaan Biaya Haji Dan Umroh yang Perlu Diketahui
3. Masa Berlaku
Masa berlaku paspor umumnya bervariasi tergantung pada jenis paspor dan peraturan yang berlaku. Paspor umum, yang digunakan untuk berbagai keperluan perjalanan, biasanya memiliki masa berlaku yang lebih panjang, seringkali antara lima hingga sepuluh tahun.
Sementara itu, paspor khusus seperti paspor umroh, meskipun memiliki fungsi yang sama, mungkin memiliki batasan masa berlaku yang lebih singkat. Hal ini perlu diperhatikan agar tidak terjadi kendala saat akan melakukan perjalanan ibadah umroh.
Persyaratan Membuat Paspor Haji atau Umroh
Prosedur permohonan paspor haji pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan paspor biasa. Namun, ada persyaratan tambahan yang spesifik untuk ibadah haji. Selain dokumen umum seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran, calon jemaah haji juga wajib melampirkan salinan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang diterbitkan oleh Kementerian Agama setempat sebagai bukti pendaftaran haji.
Selain itu, bukti pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) juga menjadi syarat yang tak kalah penting. Bagi mereka yang ingin mengganti paspor, persyaratannya umumnya sama, dengan tambahan membawa paspor lama dan salinan SPPH serta BPIH.
Baca Juga: 5 Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus yang Perlu Dipahami
Biaya Mengurus Paspor Haji atau Umroh
Biaya pembuatan paspor, baik untuk keperluan haji maupun perjalanan biasa, mengikuti tarif yang sama berdasarkan jenis paspor dan jumlah halamannya. Pada tahun 2024, pemerintah menetapkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk dengan rincian biaya sebagai berikut:
- Paspor biasa 48 halaman dibanderol dengan biaya Rp350.000,-.
- Bagi yang membutuhkan fitur keamanan ekstra, paspor elektronik 48 halaman dapat dipilih dengan tambahan biaya Rp650.000,-.
Perlu diperhatikan bahwa paspor elektronik dilengkapi dengan chip yang menyimpan data pribadi secara digital. Bagi yang memerlukan paspor dalam waktu singkat, layanan paspor sehari jadi tersedia dengan biaya tambahan Rp1.000.000,- yang ditambahkan pada biaya pembuatan paspor reguler.
Berapa Lama Paspor Haji dapat Terbit?
Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, proses penerbitan paspor biasa secara umum dapat diselesaikan dalam waktu maksimal empat hari kerja setelah berkas lengkap. Namun, durasi ini dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor.
Jika antrian paspor ramai, pengambilan paspor mungkin perlu menunggu hingga tujuh hari kerja setelah wawancara. Permohonan penggantian paspor yang hilang atau rusak, serta duplikasi paspor, umumnya membutuhkan waktu lebih lama karena adanya prosedur tambahan. Selain itu, gangguan sistem, bencana alam, atau kondisi darurat lainnya juga dapat memperlambat proses penerbitan paspor.
Baca Juga: Bentuk Amalan dan Keikhlasan dalam Ibadah Haji
Kesimpulan
Perbedaan penggunaan paspor haji dan paspor biasa sangat jelas, di mana paspor haji digunakan khusus untuk keperluan ibadah haji, sementara paspor biasa digunakan untuk perjalanan internasional non-haji. Dengan memahami perbedaan fitur dan persyaratan antara paspor haji dan paspor biasa, calon jemaah haji dapat mempersiapkan dokumen perjalanan dengan lebih baik. Semoga artikel ini membantu Anda memahami perbedaan antara kedua jenis paspor ini.
Semoga informasi di atas dapat membantu Anda untuk mempersiapkan ibadah haji atau umroh Anda. Temukan informasi lainnya seputar ibadah haji atau ilmu agama Islam lainnya di website BPKH.