Sekilas tentang Mabit di Muzdalifah
Muzdalifah adalah sebuah area terbuka yang terletak di antara Makkah dan Mina, dengan luas sekitar 12,25 km². Daerah ini berdekatan dengan Wadi Muhassir, sebuah lembah yang tidak termasuk dalam wilayah Muzdalifah. Lembah Muhassir berada di antara Mina dan Makkah, dan dikenal dalam sejarah sebagai tempat di mana Allah menghancurkan pasukan bergajah Raja Abrahah yang berniat menyerang Ka'bah. Secara bahasa, Muzdalifah berasal dari kata *al-izdilaf* yang berarti berkumpul atau bertemu, sehingga tempat ini juga sering diartikan sebagai lokasi pertemuan atau perkumpulan. Nama ini mungkin juga merujuk pada tradisi jemaah haji yang disunnahkan untuk menjama’ shalat Maghrib dan Isya di tempat tersebut. Selain itu, menurut beberapa riwayat, di Muzdalifah inilah Nabi Adam bertemu kembali dengan Hawa setelah terpisah. Adapun Mabit di Muzdalifah merupakan salah satu rukun ibadah haji yang harus dilaksanakan oleh jamaah haji selama perjalanan mereka. Mabit sendiri memiliki arti bermalam, sehingga ibadah mabit di Muzdalifah adalah ibadah menginap di Muzdalifah pada malam hari setelah wukuf di Arafah. Tujuan dari ibadah mabit di Muzdalifah adalah untuk menunjukkan ketaatan dan ketundukan kepada Allah SWT serta untuk merenungkan makna ibadah haji secara keseluruhan. Baca Juga: Manasik Haji: Urutan, Doa, Tata Cara, dan HikmahnyaHukum Ibadah Mabit di Muzdalifah
Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hukum mabit di Muzdalifah. Jumhur ulama mengatakan mabit di Muzdalifah hukumnya wajib, maka jamaah haji yang tidak Mabit di Muzdalifah terkena kewajiban dam. Sebagian ulama lain mengatakan bukan wajib haji melainkan rukun haji, dan sebagian ulama lain ada yang berpendapat bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah. Mengutip dari laman NU Online yang menyebutkan bahwa dalam kitab Syarhul Jami' li Ahkamil Umrah wal Hajji waz Ziarah halaman 9 disebutkan:وقال الشافعية والحنابلة: يجب الوجود بمزدلفة بعد نصف الليل ولو ساعة لطيفة، فلابد أن يكون الحاج في النصف الثاني من الليل موجوداً في هذا المكان ولو بعضاً من الوقت فيه
Artinya, "Ulama kalangan Syafi'iyah dan Hanabilah berkata, bagi jemaah haji wajib ada di Muzdalifah setelah masuk pertengahan malam sekalipun hanya diam dalam waktu yang sebentar". Adapun untuk jamaah haji yang masuk kateogori tidak normal seperti uzur sakit, risiko tinggi, lanjut usia, berdesakanya jemaah yang berpotensi menyebabkan terganggunya keselamatan jiwa atau kondisi sulit (dharurat/masyaqqah), atau ia punya tugas untuk kepentingan jemaah haji, maka mereka mendapatkan keringanan (rukhshah) boleh tidak mabit di Muzdalifah, atau tetap memilih mabit tetapi dengan waktu yang sebentar. Baca Juga: 4 Perbedaan Biaya Haji Dan Umroh yang Perlu Diketahui