Ketentuan Jemaah Haji Lansia yang Bisa Mengajukan Pendamping
Persyaratan Jemaah Haji lanjut usia untuk mendapatkan pendamping sebagai berikut:- Jemaah Haji lanjut usia yang akan didampingi sudah melakukan pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) pada Tahap Kesatu;
- Jemaah Haji lanjut usia yang akan didampingi merupakan Jemaah Haji yang memerlukan bantuan orang lain dalam aktivitas sehari-hari berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.
Syarat Pendamping Haji Lansia
Sebagai seorang calon pendamping haji lansia, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum dapat melaksanakan tugas mulia ini. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipahami dan dipersiapkan dengan baik:- Pendamping Jemaah Haji lanjut usia yaitu anak kandung atau menantu yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, akta nikah, dan akta kelahiran yang relevan dan dilegalisir serta distempel basah oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya.
- Untuk tahun haji 2024, pendamping telah terdaftar sebagai Jemaah Haji sebelum tanggal 13 Mei 2019. Adapun untuk tahun haji 2025, silahkan memantau terus informasi terbaru pada laman resmi BPKH.
- Pendamping terdaftar dalam satu provinsi yang sama dengan jemaah lanjut usia;
- Pendamping memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan.
