Apa Itu Istithaah Kesehatan Haji?
Istithaah kesehatan haji merupakan pemeriksaan kesehatan yang wajib dilakukan oleh calon jemaah untuk memastikan bahwa mereka memiliki kondisi fisik dan mental yang cukup kuat untuk melaksanakan ibadah haji. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencegah adanya risiko kesehatan yang dapat membahayakan diri jemaah atau mengganggu pelaksanaan ibadah haji. Baca Juga: Tahalul Dalam Haji: Makna, Jenis dan Tata CaranyaTahapan Pemeriksaan Istithaah Kesehatan Haji
Pemeriksaan istithaah kesehatan haji meliputi beberapa tahapan yang bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi kesehatan calon jemaah secara menyeluruh. Tahapan ini biasanya mencakup:- Kedatangan untuk Pemeriksaan: Calon jemaah mendatangi tempat pemeriksaan kesehatan dengan membawa dokumen yang diperlukan.
- Permintaan Pemeriksaan Kesehatan: Calon jemaah mengajukan permintaan pemeriksaan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan.
- Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama: Pemeriksaan awal mencakup anamnesis, pemeriksaan fisik, dan tes penunjang seperti laboratorium dan radiologi untuk menilai kondisi kesehatan serta menentukan risiko kesehatan.
- Pengisian Data di Siskohatkes: Hasil pemeriksaan dimasukkan ke dalam sistem Siskohatkes untuk memantau kesehatan calon jemaah.
- Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua: Dilakukan tiga bulan sebelum keberangkatan untuk mengevaluasi apakah calon jemaah memenuhi syarat kesehatan (istithaah).
- Vaksinasi Wajib: Calon jemaah wajib divaksin meningitis, dengan vaksin influenza sebagai tambahan.
- Penetapan Istithaah Kesehatan: Dokter menetapkan status istithaah calon jemaah, apakah layak berangkat atau tidak dapat diberangkatkan.
Kategori Istithaah Kesehatan Haji
Berikut adalah empat kategori yang telah dibuat oleh Kementerian Kesehatan dalam istithaah kesehatan jemaah haji:1. Jemaah yang Dinyatakan Istithaah Kesehatan
Jemaah dalam kategori ini dinyatakan sehat dan tidak memiliki pengecualian apa pun yang menghalangi mereka untuk melaksanakan ibadah haji. Mereka dapat langsung melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) tanpa hambatan.2. Istithaah dengan Pendampingan
Jemaah yang masuk dalam kategori ini memerlukan pendampingan selama melaksanakan ibadah haji. Pendampingan ini bisa berupa kehadiran orang lain yang membantu atau jemaah tersebut harus tetap membawa obat-obatan yang rutin dikonsumsi. Pendampingan ini dimaksudkan untuk memastikan jemaah tetap dapat menjalani ibadah dengan aman meskipun memiliki kondisi kesehatan tertentu.3. Tidak Istithaah Sementara
Jemaah yang masuk dalam kategori ini dinyatakan tidak istithaah sementara karena memiliki indikasi penyakit. Namun, kondisi ini masih memungkinkan untuk sembuh dengan perawatan yang tepat, seperti mengonsumsi obat secara teratur dan rutin memeriksakan kesehatan. Jika kondisi kesehatannya membaik, jemaah dapat dipertimbangkan kembali untuk diberangkatkan.4. Tidak Istithaah Kesehatan
Jemaah dalam kategori ini dinyatakan tidak istithaah secara kesehatan dan tidak dapat diberangkatkan untuk melaksanakan ibadah haji. Jemaah yang masuk dalam kategori ini akan diberikan beberapa pilihan, yaitu:- Tidak membatalkan porsi haji mereka dan menunggu kondisi kesehatan membaik pada masa mendatang.
- Melimpahkan porsi haji kepada ahli waris.
- Membatalkan porsi haji dan menarik kembali setoran awal yang telah dibayarkan.
