Pengertian Syirkah
Syirkah (الشركة) berasal dari bahasa Arab, yang berarti al-ikhtilath atau percampuran. Secara harfiah, syirkah merujuk pada kondisi di mana dua atau lebih pihak bersatu atau bergabung sehingga kepemilikan masing-masing pihak sulit untuk dibedakan. Konsep syirkah dapat mencakup kerja sama dalam hal kepemilikan, seperti berbagi properti atau aset, atau dalam hal usaha, seperti menjalankan bisnis secara bersama. Secara terminologis, syirkah adalah serikat atau persekutuan. Di dalam dunia bisnis, istilah ini dapat disamakan dengan “partnership” atau kerja sama kemitraan. Ketika seseorang memilih syirkah sebagai bentuk usahanya, dia tidak hanya berbagi keuntungan tetapi juga berbagi risiko dan tanggung jawab yang ada. Dengan kata lain, syirkah merupakan bentuk kolaborasi yang transparan, saling mendukung, dan bebas dari unsur riba serta gharar (ketidakpastian), yang dilarang dalam Islam. Baca Juga: Apa Itu Musyarakah? Memahami Konsep dan ManfaatnyaLandasan Hukum Syirkah
Akad syirkah diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam Islam. Dalil-dalil tentang syirkah dapat ditemukan dalam Al-Qur'an, di antaranya pada:Q.S An Nisa: 12
Allah Swt. berfirman:فَإِن كَانُوا أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ
Artinya: "Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu."Q.S Shaad: 24
Allah Swt. juga berfirman:وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْخُلَطَآءِ لَيَبْغِى بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَقَلِيلٌۭ مَّا هُمْ
Artinya: "Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; dan amat sedikitlah mereka ini."Macam-Macam Syirkah
Secara umum, syirkah terbagi menjadi dua kategori besar, yaitu Syirkah Al-Amlak dan Syirkah Al-‘Uqud. Setiap kategori memiliki jenis dan karakteristik yang berbeda tergantung pada bentuk kerja sama dan tujuan dari akad tersebut.1. Syirkah Al-Amlak
Syirkah al-amlak atau syirkah milik adalah jenis syirkah di mana dua atau lebih orang memiliki suatu benda atau aset secara bersama-sama, namun kepemilikan ini tidak didasarkan pada akad syirkah. Dalam syirkah al-amlak, terdapat dua bentuk utama:- Syirkah al-Jabr: Dalam syirkah ini, dua orang atau lebih memiliki sebuah aset bersama. Misalnya, aset yang diperoleh dari warisan yang diwariskan kepada beberapa ahli waris. Para ahli waris secara otomatis memiliki hak bersama atas aset tersebut tanpa harus melakukan akad syirkah.
- Syirkah Ikhtiyariyah: Syirkah ini merupakan bentuk kepemilikan bersama yang dihasilkan dari kesepakatan sukarela antara pihak-pihak yang berserikat. Sebagai contoh, dua sahabat memutuskan untuk menerima hibah berupa sebuah rumah dari orang tua mereka.
2. Syirkah Al-‘Uqud
Syirkah al-‘uqud merupakan jenis syirkah di mana para pihak yang terlibat secara sukarela membuat perjanjian kemitraan untuk menjalankan usaha bersama, berbagi keuntungan, dan menanggung risiko. Syirkah ini terdiri dari beberapa jenis yang disesuaikan dengan tujuan, modal, dan pembagian keuntungan yang disepakati, antara lain:- Syirkah Mufawwadah: Syirkah ini merupakan kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih dengan kontribusi modal yang sama dan keuntungan serta kerugian yang juga dibagi secara merata. Misalnya, dua orang yang masing-masing menyumbangkan dana sebesar Rp100 juta untuk membangun bisnis restoran. Keuntungan maupun kerugian dari bisnis ini akan dibagi sama rata.
- Syirkah Inan: Dalam syirkah inan, kerja sama tidak mengharuskan modal yang sama besar dari tiap pihak. Pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan, bukan proporsional terhadap kontribusi modal.
- Syirkah Al-‘Amal: Syirkah ini melibatkan kerja sama dua orang yang memiliki profesi sama untuk menjalankan proyek bersama. Contoh yang umum adalah kerja sama antara dua arsitek dalam sebuah proyek konstruksi. Mereka berbagi keuntungan sesuai kesepakatan dari hasil proyek tersebut. Syirkah ini juga dikenal dengan nama syirkah abdan.
- Syirkah Al-Wujuh: Ini adalah jenis syirkah di mana para pihak bekerja sama tanpa modal, melainkan hanya berdasarkan reputasi dan kepercayaan di pasar. Misalnya, dua orang yang memiliki jaringan luas di bidang penjualan elektronik bisa bekerja sama membeli produk secara kredit dan menjualnya. Jenis ini sering kita dengar dengan sebutan makelar.
- Syirkah Mudharabah: Syirkah mudharabah adalah kerja sama di mana satu pihak, disebut shahibul maal, menyediakan seluruh modal, sementara pihak lain, mudharib, berperan sebagai pengelola usaha. Contoh syirkah mudharabah adalah ketika seorang investor mendanai start up baru dan satu pihak yang lain mengelola operasional sehari-hari bisnis tersebut.
