Tahapan Manasik Kesehatan Haji
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan dan pihak terkait menyusun serangkaian prosedur untuk memastikan setiap calon jemaah memenuhi syarat istithaah, yaitu kemampuan fisik dan mental untuk melaksanakan ibadah haji. Beberapa tahapan manasik kesehatan haji yang perlu diketahui oleh calon jemaah meliputi:1.Kedatangan Calon Jemaah ke Tempat Pemeriksaan
Calon jemaah haji yang sudah terdaftar, baik yang masuk dalam daftar keberangkatan tahun ini maupun yang masih berstatus cadangan, harus datang ke tempat pemeriksaan kesehatan sesuai dengan domisili mereka. Dokumen yang perlu dibawa antara lain:- Fotokopi bukti pembayaran bank
- Foto ukuran 2x2 dan 4x6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi KTP
2. Permintaan Pemeriksaan Kesehatan
Setibanya di fasilitas kesehatan, calon jemaah harus mengajukan permintaan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan ini bertujuan mendapatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan, yang diperlukan untuk melengkapi pendaftaran haji. Baca Juga: Tahalul Dalam Haji: Makna, Jenis dan Tata Caranya3. Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama
Pemeriksaan kesehatan tahap pertama dilakukan untuk menilai kondisi fisik dan mental calon jemaah. Pemeriksaan ini meliputi:- Anamnesis: Menggali riwayat kesehatan calon jemaah, termasuk penyakit kronis yang dimiliki.
- Pemeriksaan Fisik: Menilai kondisi tubuh secara keseluruhan, seperti pengukuran tekanan darah, detak jantung, dan fungsi organ tubuh lainnya.
- Pemeriksaan Penunjang: Melibatkan tes laboratorium seperti cek darah, urine, serta pemeriksaan radiologi (rontgen).
- Diagnosis: Menentukan apakah ada masalah kesehatan yang ditemukan selama pemeriksaan.
- Penetapan Tingkat Risiko Kesehatan: Dokter akan menetapkan tingkat risiko kesehatan calon jemaah, apakah berisiko tinggi atau rendah.
- Rekomendasi/Rencana Tindak Lanjut: Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter memberikan rekomendasi untuk menjaga kesehatan atau melakukan tindakan lanjutan jika diperlukan.
4. Pengisian Data Siskohatkes
Hasil dari pemeriksaan tahap pertama beserta rekomendasi yang diberikan akan dimasukkan ke dalam sistem Siskohatkes (Sistem Kesehatan Haji Terintegrasi). Data ini akan digunakan untuk memantau kondisi kesehatan calon jemaah secara menyeluruh.5. Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua
Pemeriksaan tahap kedua harus dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum keberangkatan haji. Tahap ini bertujuan untuk menilai apakah calon jemaah memenuhi syarat kesehatan (istithaah). Pemeriksaan tahap kedua meliputi:- Anamnesa: Pemeriksaan ulang riwayat kesehatan, dengan memperbarui informasi kondisi terkini.
- Pemeriksaan Fisik: Pemeriksaan lebih detail mengenai kondisi kesehatan fisik jemaah.
- Pemeriksaan Penunjang: Pemeriksaan tambahan seperti tes laboratorium dan radiologi jika diperlukan.
- Diagnosis: Menegaskan apakah ada kondisi kesehatan yang memburuk atau tetap stabil.
- Penetapan Istithaah Kesehatan: Dokter akan menentukan apakah calon jemaah layak berangkat atau tidak.
- Rekomendasi/Saran/Rencana Tindak Lanjut: Dokter akan memberikan rekomendasi tambahan atau saran untuk menjaga kondisi kesehatan hingga waktu keberangkatan.
6. Vaksinasi Wajib
Pada tahap kedua, calon jemaah haji wajib mendapatkan vaksin meningitis sebagai salah satu syarat keberangkatan. Selain itu, vaksin influenza yang disarankan bisa didapatkan secara mandiri oleh jemaah. Baca Juga: Syarat Pembatalan Haji yang Perlu Anda Ketahui7. Penetapan Istithaah Kesehatan
Berdasarkan hasil pemeriksaan tahap kedua, dokter akan menetapkan apakah calon jemaah memenuhi syarat kesehatan atau tidak. Berikut empat status istithaah kesehatan oleh Kementerian Kesehatan:- Istithaah Kesehatan: Jemaah sehat dan dapat melunasi Bipih tanpa hambatan.
- Istithaah dengan Pendampingan: Jemaah perlu pendamping atau obat rutin selama berhaji.
- Tidak Istithaah Sementara: Jemaah memiliki kondisi kesehatan yang bisa sembuh dengan perawatan, dan berpotensi diberangkatkan jika kondisinya membaik.
- Tidak Istithaah Kesehatan: Jemaah tidak memenuhi syarat kesehatan dan tidak bisa diberangkatkan. Mereka dapat memilih menunggu kondisi membaik, melimpahkan porsi kepada ahli waris, atau membatalkan porsi haji.
